RUBRIK: LBH MENJAWABJudul: “Bolehkah Koperasi Narik Barang Tanpa Putusan Pengadilan? Ini Penjelasan Tegas dari LBH PWRI”

RUBRIK: LBH MENJAWABJudul: “Bolehkah Koperasi Narik Barang Tanpa Putusan Pengadilan? Ini Penjelasan Tegas dari LBH PWRI”

Citra hukum
Sabtu, 03 Mei 2025


Citrahukum.com | Pringsewu
Belakangan ini, makin banyak warga yang cemas karena barang mereka motor, kulkas, bahkan HP ditarik sepihak oleh koperasi atau leasing, hanya karena telat bayar cicilan. Tapi, benarkah itu sah secara hukum?

Penarikan Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan Itu Melanggar Hukum

Dewan Jaya, SH, Ketua LBH PWRI Pringsewu, menegaskan bahwa tindakan menarik barang tanpa adanya putusan pengadilan adalah melawan hukum.

“Koperasi atau leasing tidak punya hak langsung narik barang begitu saja. Harus ada putusan pengadilan dulu. Kalau tidak, itu masuk ke ranah pidana: perampasan,” tegasnya saat diwawancarai tim Citrahukum.

Bagaimana Jika Menggunakan Pihak Ketiga?

Menurut Dewan Jaya, beberapa leasing saat ini menggunakan pihak ketiga (debt collector) untuk menarik atau mengamankan unit jaminan fidusia. Namun, tidak sembarang pihak ketiga bisa menjalankan tugas tersebut.

“Pihak ketiga dalam hal ini wajib memiliki surat tugas, salinan akta fidusia, data pendukung, dan sertifikasi profesi penagihan. Pastikan mereka terdaftar dan legal. Kalau tidak, tindakan mereka juga bisa dikategorikan sebagai pidana,” tambah Dewan Jaya.

Hati-Hati, Banyak yang Nggak Tahu!

Banyak warga yang takut dan akhirnya pasrah barangnya dibawa, padahal mereka punya hak untuk menolak penarikan yang tidak sah. Bahkan jika ada intimidasi, pemaksaan, atau kekerasan, pihak penagih bisa dilaporkan ke polisi.

“Jangan takut. Catat nama, foto wajah mereka, ambil video kalau bisa. Semua itu bisa jadi bukti kuat untuk proses hukum,” tambah Surohman, SH, Sekretaris LBH PWRI.

Apa yang Bisa Dilakukan Warga?

Tim LBH PWRI Pringsewu memberikan panduan sederhana jika kamu mengalami kasus serupa:

1. Jangan langsung menyerahkan barang. Minta surat resmi dan legalitasnya.


2. Rekam kejadian. Foto/video bisa jadi bukti penting.


3. Konsultasikan ke LBH. Jangan hadapi sendiri, apalagi sampai stres.

Butuh Pendampingan Hukum? Hubungi Kami!
LBH PWRI Pringsewu siap mendampingi masyarakat dalam kasus-kasus koperasi, leasing, hingga pengaduan hukum lainnya.

Kontak Pengaduan:
WA Sekretaris: 0822-8214-6869
WA Ketua: 0852-6942-5114

Rubrik ini dipersembahkan oleh Citrahukum.com
“Inspiratif, Informatif, dan Berkeadilan”

Media Kolaborasi LBH PWRI x Citrahukum
#HukumUntukRakyat #CitraHukum #LBHPWRIPringsewu