Sudah Kembalikan Uang Korupsi, Masih Dipenjara? Ini Jawaban Hukum, Pasal, dan Dalil Lengkapnya!

Sudah Kembalikan Uang Korupsi, Masih Dipenjara? Ini Jawaban Hukum, Pasal, dan Dalil Lengkapnya!

Citra hukum
Minggu, 11 Mei 2025


Pengembalian uang korupsi tidak serta merta menghapus pidana penjara. Simak penjelasan lengkap bunyi pasal UU Tipikor, ayat, yurisprudensi, dan dasar hukumnya di sini.

CitraHukum.com —
Pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat: Jika uang hasil korupsi sudah dikembalikan ke negara, apakah pelaku bisa lepas dari hukuman penjara? Jawaban dari perspektif hukum pidana Indonesia adalah tidak bisa.

Dalam hukum kita, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga meskipun uang hasil korupsi dikembalikan, proses hukum tetap berjalan, dan pidana penjara tetap dijatuhkan.

Dasar Hukum: Bunyi Lengkap Pasal-pasal Terkait

1. Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang ini.”



Makna:
Uang dikembalikan boleh, tapi hukuman pidana tetap dijatuhkan. Pasal ini menegaskan bahwa korupsi bukan semata-mata soal kerugian materiil, tapi juga melanggar kepercayaan publik dan tatanan hukum negara.

2. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.”


3. Pasal 3 UU Tipikor

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.”

Apa Fungsi Pengembalian Kerugian Negara?

Pengembalian kerugian negara dalam konteks hukum pidana korupsi hanya bersifat sebagai faktor yang meringankan (asas judicial discretion), bukan faktor yang menghapus pidana.

Dikuatkan oleh Yurisprudensi:

Putusan MA No. 535 K/Pid.Sus/2014:

“Fakta bahwa terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara tidak menghapus unsur perbuatan pidana, melainkan hanya memperingan hukuman.”



Putusan MA No. 977 K/Pid.Sus/2011:

“Pengembalian uang negara oleh terdakwa tidak menghapus pidana karena unsur perbuatan melawan hukum tetap terpenuhi.”

Dalil Hukum dan Logika Normatif

1. Korupsi adalah kejahatan terhadap sistem, bukan hanya soal kerugian uang.


2. Penegakan hukum bersifat represif dan korektif. Uang boleh kembali, tapi pelanggaran hukum tetap harus dihukum untuk efek jera.


3. Mengembalikan uang tidak serta merta membatalkan kejahatan. Ini sama seperti kasus pencurian: jika pencuri mengembalikan barang curian, ia tetap diproses secara hukum.

Kesimpulan

Mengembalikan kerugian keuangan negara tidak bisa menghapus pidana penjara dalam perkara tindak pidana korupsi. Undang-undang secara tegas memisahkan antara kerugian negara (materiil) dan perbuatan pidana (normatif).

Jika tidak demikian, maka korupsi hanya akan menjadi semacam “pinjam uang tanpa bunga” dan ini tentu membahayakan negara.


#UU31Tahun1999 #UU20Tahun2001 #Korupsi #Tipikor #PengembalianUangKorupsi #HukumPidana #MA #Yurisprudensi #Pasal4UU31 #CitraHukum