citrahukum.com | Tanah itu bukan cuma sekadar hamparan tanah itu harga diri, warisan, dan masa depan! Tapi gimana kalau tanah yang lo kuasai dari dulu tiba-tiba diserobot orang? Enggak usah panik, bro. Nih, gua kasih jurus hukum buat balikin hak lo, dijamin sah dan elegan.
1. Buktiin Dulu Kalau Itu Emang Tanah Lo
Sebelum marah-marah atau pasang baliho, lo harus punya bukti kuat:
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Akta Jual Beli (AJB)
Surat warisan atau hibah
SPPT PBB dan bukti bayar
Saksi tetangga atau mantan kepala dusun juga boleh
Tanpa bukti, lo bisa kalah gaya di depan hukum.
2. Somasi, Biar Mereka Tau Lo Nggak Sendiri
Kirim surat somasi ke si penyerobot. Isinya?
Teguran hukum
Bukti-bukti lo
Deadline buat mereka cabut atau klarifikasi
Kalau somasi lo dicuekin? Tenang bro, kita naik level.
3. Lapor BPN Kalau Urusannya Sertifikat
Kalau urusannya saling klaim, lo bisa:
Minta pengukuran ulang ke BPN
Klarifikasi riwayat tanah
Cek keaslian sertifikat si penyerobot (bisa aja palsu)
Kalau BPN mulai gerak, biasanya yang nyerobot langsung keringat dingin.
4. Main ke Polisi, Kalau Udah Keterlaluan
Misalnya lo diusir, dipagar, atau tanah lo dikuasai pakai ancaman:
Lapor ke Polres/Satreskrim
Pake Pasal 385 KUHP (Penyerobotan)
Atau Pasal 167 KUHP (Masuk pekarangan orang lain)
Polisi bisa panggil dan periksa si pelaku. Jangan lupa bawa bukti lengkap biar laporan lo nggak mandek.
5. Gugat ke Pengadilan Negeri
Ini langkah pamungkas bro:
Gugatan Perdata: minta pengadilan nyatakan itu tanah lo
Lo bisa minta pengosongan dan ganti rugi juga
Pakai pengacara lebih aman, tapi kalau lo pede dan ngerti, bisa juga ajukan sendiri.
6. Satu Hal Lagi: Jangan Main Fisik!
Sekesel apapun lo, jangan main dorong, tonjok, atau sweeping, bro. Lo bisa balik dituntut pidana. Tetap elegan. Hukum yang bicara.
Kesimpulan
Kalau tanah lo diserobot, jangan diem. Jangan emosional. Lo punya jalan hukum dari mulai somasi sampai ke meja hijau. Dan yang paling penting: Lo harus pegang bukti kuat.
#TanahDiserobot #HukumItuAsik #PahamiHakmu #CitraHukum #UpdatePeristiwa #LBHPWRI #JanganButaHukum #LawIsPower