Tanah Lo Diserobot? Gini Cara Balikin Hak Lo, Bro!

Tanah Lo Diserobot? Gini Cara Balikin Hak Lo, Bro!

Citra hukum
Jumat, 02 Mei 2025


citrahukum.com | Tanah itu bukan cuma sekadar hamparan tanah itu harga diri, warisan, dan masa depan! Tapi gimana kalau tanah yang lo kuasai dari dulu tiba-tiba diserobot orang? Enggak usah panik, bro. Nih, gua kasih jurus hukum buat balikin hak lo, dijamin sah dan elegan.


1. Buktiin Dulu Kalau Itu Emang Tanah Lo

Sebelum marah-marah atau pasang baliho, lo harus punya bukti kuat:

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Akta Jual Beli (AJB)

Surat warisan atau hibah

SPPT PBB dan bukti bayar

Saksi tetangga atau mantan kepala dusun juga boleh


Tanpa bukti, lo bisa kalah gaya di depan hukum.

2. Somasi, Biar Mereka Tau Lo Nggak Sendiri

Kirim surat somasi ke si penyerobot. Isinya?

Teguran hukum

Bukti-bukti lo

Deadline buat mereka cabut atau klarifikasi


Kalau somasi lo dicuekin? Tenang bro, kita naik level.

3. Lapor BPN Kalau Urusannya Sertifikat

Kalau urusannya saling klaim, lo bisa:

Minta pengukuran ulang ke BPN

Klarifikasi riwayat tanah

Cek keaslian sertifikat si penyerobot (bisa aja palsu)


Kalau BPN mulai gerak, biasanya yang nyerobot langsung keringat dingin.

4. Main ke Polisi, Kalau Udah Keterlaluan

Misalnya lo diusir, dipagar, atau tanah lo dikuasai pakai ancaman:

Lapor ke Polres/Satreskrim

Pake Pasal 385 KUHP (Penyerobotan)

Atau Pasal 167 KUHP (Masuk pekarangan orang lain)


Polisi bisa panggil dan periksa si pelaku. Jangan lupa bawa bukti lengkap biar laporan lo nggak mandek.

5. Gugat ke Pengadilan Negeri

Ini langkah pamungkas bro:

Gugatan Perdata: minta pengadilan nyatakan itu tanah lo

Lo bisa minta pengosongan dan ganti rugi juga


Pakai pengacara lebih aman, tapi kalau lo pede dan ngerti, bisa juga ajukan sendiri.

6. Satu Hal Lagi: Jangan Main Fisik!

Sekesel apapun lo, jangan main dorong, tonjok, atau sweeping, bro. Lo bisa balik dituntut pidana. Tetap elegan. Hukum yang bicara.

Kesimpulan

Kalau tanah lo diserobot, jangan diem. Jangan emosional. Lo punya jalan hukum dari mulai somasi sampai ke meja hijau. Dan yang paling penting: Lo harus pegang bukti kuat.


#TanahDiserobot #HukumItuAsik #PahamiHakmu #CitraHukum #UpdatePeristiwa #LBHPWRI #JanganButaHukum #LawIsPower