UMKM Butuh Perlindungan Hukum dan Dukungan Pemerintah: Ini Dasar Hukumnya

UMKM Butuh Perlindungan Hukum dan Dukungan Pemerintah: Ini Dasar Hukumnya

Citra hukum
Sabtu, 24 Mei 2025


Oleh Redaksi Citrahukum.com

Citrahukum.com| Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, lebih dari 99% pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM, menyerap lebih dari 97% tenaga kerja nasional, dan berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun, di balik peran strategis tersebut, pelaku UMKM kerap menghadapi berbagai kendala: mulai dari akses permodalan, persaingan usaha yang ketat, hingga lemahnya perlindungan hukum atas usaha mereka. Di sinilah negara seharusnya hadir, memberikan perlindungan dan dukungan nyata sebagaimana amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum Perlindungan dan Dukungan terhadap UMKM

1. Pasal 33 UUD 1945 Menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam konteks ini, UMKM sebagai pelaku ekonomi rakyat berhak atas perlindungan dan pemberdayaan negara.


2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UU ini secara tegas mengatur bahwa UMKM berhak mendapat perlindungan hukum, kemudahan usaha, dan akses terhadap sumber daya produktif. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dijelaskan peran pemerintah pusat dan daerah dalam memberdayakan UMKM, mulai dari pembiayaan, pelatihan, hingga perlindungan usaha.


3. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Perpres ini menegaskan pentingnya ekosistem yang mendukung wirausaha nasional, termasuk UMKM, yang dilaksanakan secara terintegrasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.


4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Mengatur bentuk-bentuk perlindungan hukum seperti pendampingan hukum, kemudahan perizinan, hingga pelindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat.



Mengapa Perlindungan Hukum Penting?

Banyak UMKM yang belum berbadan hukum, tidak memiliki izin usaha, atau tidak terlindungi kontrak hukum yang kuat. Hal ini membuat mereka rentan terhadap:

Pemutusan sepihak oleh mitra usaha

Persaingan tidak sehat dari perusahaan besar

Tindakan kriminal seperti pemerasan atau pungutan liar

Sengketa bisnis yang merugikan tanpa perlindungan hukum memadai


Pemerintah Harus Hadir Secara Nyata

Perlindungan hukum terhadap UMKM bukan hanya soal aturan di atas kertas. Pemerintah harus aktif:

Memfasilitasi pendampingan hukum dan advokasi gratis untuk UMKM

Menyediakan akses perizinan yang mudah, cepat, dan murah

Membangun sistem pelaporan dan penyelesaian sengketa bisnis yang ramah UMKM

Menjamin transparansi dalam akses bantuan sosial dan pembiayaan


UMKM bukan objek, tapi subjek pembangunan. Memberi mereka perlindungan hukum adalah bentuk penghormatan terhadap keadilan sosial. Pemerintah pusat maupun daerah wajib menjalankan amanah konstitusi untuk melindungi dan memberdayakan mereka, bukan hanya demi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga demi kesejahteraan rakyat banyak.