DPD PWRI Lampung Resmi Ajukan Gugatan Tiga Desa ke Komisi Informasi Provinsi

Header Menu


DPD PWRI Lampung Resmi Ajukan Gugatan Tiga Desa ke Komisi Informasi Provinsi

Citra hukum
Jumat, 13 Juni 2025


CitraHukum.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung secara resmi mengajukan gugatan terhadap tiga desa melalui Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Kamis (12/06/2025).

Ketua DPD PWRI Lampung, Darmawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa gugatan diajukan karena ketiga desa tersebut tidak merespons permohonan informasi publik terkait pengelolaan dan penggunaan dana desa sejak tahun 2021 hingga 2024.

“Hari ini kami resmi mengajukan gugatan terhadap tiga desa yang tidak menanggapi permohonan DPD PWRI Lampung terkait informasi publik mengenai realisasi pengelolaan dan penggunaan dana desa dari tahun 2021 sampai 2024,” ujar Darmawan usai menyerahkan berkas gugatan.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menjamin keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana yang bersumber dari APBN maupun APBD dikelola oleh pemerintah, lembaga, maupun BUMN/BUMD. Ini bagian dari hak publik atas informasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Darmawan menegaskan bahwa tujuan utama gugatan ini adalah untuk menegakkan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik.

“Undang-Undang KIP mengandung tiga sumbu utama: transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Badan publik wajib membuka informasi seluas-luasnya, kecuali yang menyangkut keamanan negara, persaingan usaha tidak sehat, hak privat, dan yang dikecualikan oleh undang-undang,” terangnya.

Adapun tiga desa yang digugat tersebut meliputi dua desa di Kabupaten Pesawaran, yaitu Desa Hurun dan Desa Cilimus (Kecamatan Teluk Pandan), serta satu desa di Kabupaten Lampung Selatan, yakni Desa Sabah Balau (Kecamatan Tanjung Bintang).

“Untuk tahap awal, kami fokus pada tiga desa ini. Desa-desa lain yang sebelumnya juga kami mintai informasi publik, akan menyusul setelah proses sidang di Komisi Informasi selesai,” pungkas Darmawan.

Sebagai informasi, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga ini berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Redaksi Citra Hukum