Pringsewu – Media Citra Hukum
Harapan besar yang disematkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tampaknya belum sepenuhnya dirasakan oleh pelaku usaha kecil di pedesaan. Di Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, sejumlah petani dan peternak ikan mengaku belum mengetahui secara jelas arah dan manfaat dari kebijakan penghapusan piutang negara yang diluncurkan pemerintah pusat.
Dalam berita yang disampaikan oleh Media Indometro, beberapa pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan masih bergulat dengan beban utang dari lembaga keuangan maupun koperasi. Hingga kini, mereka belum mendapatkan informasi atau pendampingan terkait prosedur untuk mengakses kebijakan tersebut.
“Usaha kami macet, sementara cicilan tetap jalan. Anak-anak butuh makan. Tapi bantuan yang dijanjikan belum juga terlihat ujungnya,” ujar Nurlia Sari, seorang peternak ikan lokal, Selasa (24/6/2025), dikutip dari Media Indometro.
PP 47 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024, digadang-gadang sebagai langkah strategis untuk membantu pemulihan ekonomi rakyat pasca-pandemi dan tekanan global. Peraturan ini mengatur skema penghapusan piutang negara kepada UMKM melalui empat pendekatan: penghapusan bukuan, penghapusan tagihan, penghapusan bersyarat, dan penghapusan mutlak.
Namun demikian, implementasi di lapangan dinilai masih menghadapi tantangan. Beberapa pelaku usaha di desa bahkan belum mengetahui ke mana harus melapor atau prosedur apa yang harus ditempuh.
“Kalau memang serius mau membantu, seharusnya ada pendampingan langsung dari pemerintah daerah. Bukan sekadar diumumkan, lalu dibiarkan begitu saja,” tambah Nurlia.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 250 dan 251 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tujuan utamanya adalah memberikan keadilan dan keringanan bagi UMKM yang sudah tidak mampu melunasi kewajiban kepada negara.
Hingga pertengahan 2025, masyarakat Fajar Baru dan sejumlah pekon lainnya masih menunggu kejelasan dan arahan teknis dari pihak berwenang. Ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran akan mandeknya program baik hanya karena minimnya sosialisasi dan pendampingan di tingkat bawah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah atau instansi teknis terkait pelaksanaan langsung PP 47/2024 di wilayah Pringsewu.
Media Citra Hukum mencatat bahwa fenomena serupa juga terjadi di beberapa pekon lainnya. Kondisi ini menjadi sinyal bagi pemerintah untuk segera melakukan percepatan pelaksanaan teknis serta membuka kanal informasi yang mudah diakses warga desa.
Kini publik bertanya-tanya: apakah PP 47/2024 akan menjadi solusi nyata bagi UMKM di desa, atau hanya menjadi deretan pasal yang tertidur dalam lembaran negara?