Pesawaran, Citrahukum.com – Viralnya pemberitaan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran terkait belanja modal pengadaan laptop jenis LIBERA memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP), Deni Lukman, menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.
“Dunia pendidikan tidak boleh dikotori dengan praktik seperti ini. Pendidikan adalah fondasi lahirnya generasi muda yang cerdas dan menjadi aset negara di masa depan,” tegas Deni, Senin (16/6/2025).
Deni juga menyoroti bahwa kasus serupa sedang terjadi di tingkat pusat, tepatnya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan era Nadiem Makarim, yang kini dalam proses hukum.
“Kok bisa Disdik di Pesawaran ikut-ikutan? Jujur, saya prihatin. Saya akan mengerahkan seluruh anggota LMPP untuk mengawal dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ini, termasuk dugaan pungli oleh oknum pejabat dinas kepada kepala sekolah. Apalagi ada pernyataan PPTK yang lupa juknis dan bulan pemilihan penyedia. Ini ngawur,” imbuhnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran pada tahun anggaran 2025 menggelontorkan dana belanja modal TIK senilai Rp5 miliar dari APBD, khususnya untuk pengadaan laptop di tingkat SD dan SMP.
Meski secara normatif pengadaan tersebut bertujuan mendukung efisiensi belanja, memperkuat produk dalam negeri (PDN), serta menjamin efektivitas penggunaan anggaran (value for money), namun dugaan korupsi mulai mencuat.
Tim investigasi menemukan indikasi bahwa:
Produsen laptop tidak termasuk dalam 13 produsen nasional pemenang konsolidasi pengadaan laptop PDN yang ditetapkan oleh LKPP;
Vendor dipilih secara manual, tidak sesuai dengan metode e-purchasing;
Spesifikasi barang tidak sesuai;
Dan dugaan pungli oleh oknum pejabat Disdik kepada sekolah-sekolah penerima.
Beberapa kepala sekolah menyampaikan keluhan bahwa mereka dimintai uang transportasi oleh oknum di dinas. Agar sekolahnya mendapatkan laptop, mereka terpaksa iuran bersama dewan guru. Identitas mereka dirahasiakan, namun mereka menyatakan siap memberikan keterangan hukum bila diperlukan.
Menanggapi informasi ini, Sekretaris LSM Focus Corruption, Hariston, bersama tim investigasi langsung melakukan konfirmasi ke Disdik Pesawaran pada Kamis (12/6/2025). Mereka menemui Prananda Utama (Penatausahaan Keuangan) dan Dani Husein (PPTK).
Prananda mengaku tidak pernah meminta uang transportasi, tetapi jika diberi antara Rp100.000 hingga Rp500.000, pihaknya menerima. Sementara itu, Dani memberikan keterangan membingungkan. Saat ditanya soal juknis, ia menyebut “e-purchasing” padahal itu adalah metode pemilihan penyedia, bukan juknis. Ia juga mengaku lupa terkait waktu pemilihan penyedia dan juknis pelaksanaan.
Berbagai kejanggalan ini mulai dari jenis barang yang tidak sesuai aturan LKPP, adanya pungutan kepada sekolah, hingga lemahnya keterangan dari pejabat pelaksana mendorong LSM Focus Corruption untuk segera melaporkan dugaan korupsi ini ke aparat penegak hukum (APH).
“Banyak pasal yang akan kami lampirkan, salah satunya Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menjerat siapa pun yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara,” pungkas Hariston.
(Tim)