PPID dalam UU KIP: Penjaga Hak Publik atas Informasi

PPID dalam UU KIP: Penjaga Hak Publik atas Informasi

Citra hukum
Rabu, 11 Juni 2025


Citra Hukum – Dalam era demokrasi modern, keterbukaan informasi bukan sekadar wacana, tapi hak setiap warga negara. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Di balik implementasi UU ini, terdapat satu lembaga kunci yang wajib hadir di setiap badan publik: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Apa Itu PPID?

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Keberadaan PPID merupakan mandat langsung dari UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010.

Badan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib menunjuk dan membentuk PPID untuk menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Dasar Hukum PPID

1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 13: Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik.

Pasal 21: Badan publik wajib membentuk PPID.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP

Menjelaskan lebih rinci tentang tugas dan kewenangan PPID.

3. Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010

Menetapkan standar layanan informasi publik dan tata kelola PPID.


Tugas dan Wewenang PPID

Menyusun dan memutakhirkan daftar informasi publik.

Menyediakan dan memberi akses informasi yang dapat dibuka untuk publik.

Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai uji konsekuensi.

Mengelola keberatan atas permohonan informasi.

Membangun sistem informasi yang mudah diakses publik (website, papan pengumuman, dan lain-lain).

Jenis Informasi Publik menurut UU KIP

1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Contoh: laporan keuangan, program kerja, laporan tahunan, dsb.

2. Informasi yang Wajib Diumumkan Serta-Merta

Contoh: informasi bencana, wabah penyakit, keadaan darurat.

3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Contoh: peraturan, keputusan, data anggaran.

4. Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang dapat mengganggu keamanan, rahasia negara, atau hak privasi seseorang (harus melalui proses uji konsekuensi).


Konsekuensi Jika Tidak Menyediakan Informasi

Badan publik yang tidak menjalankan kewajibannya menyediakan informasi dapat:

Dilaporkan ke Komisi Informasi.

Digugat secara hukum.

Menurunkan kepercayaan publik dan menimbulkan potensi konflik hukum.


Keterbukaan Bukan Ancaman, Tapi Instrumen Kontrol Demokrasi

Seringkali pejabat publik merasa risih jika masyarakat mulai aktif meminta data. Padahal, keterbukaan adalah hak konstitusional masyarakat dan menjadi bagian dari kontrol sosial. Selama informasi yang diminta bukan informasi yang dikecualikan, maka wajib diberikan.

Ketaatan pada UU KIP tidak hanya soal memenuhi aturan, tapi juga membangun transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.

Sebagai garda depan keterbukaan informasi, PPID bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah wajah integritas dan keterbukaan lembaga publik. Sudah seharusnya PPID diberdayakan secara optimal, anggarannya didukung, dan kapasitasnya ditingkatkan agar mampu menjawab tuntutan zaman.

📌 Redaksi Citra Hukum mengingatkan:
Menghalangi akses informasi publik merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU KIP, yang bisa dikenai sanksi pidana hingga 1 tahun penjara dan/atau denda 5 juta rupiah.

#PPID #UUKIP #KeterbukaanInformasiPublik #Transparansi #HakPublik #InformasiPublik #JurnalismeHukum #CitraHukum #LBHPWRI #AdvokatUntukRakyat #HukumItuMudah