Citrahukum.com |Pesawaran(CH).
Penelusuran anggaran Dana Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran tahun 2024 memunculkan tanda tanya besar dari masyarakat. Dari data yang dihimpun, dana desa tahun 2024 mencapai Rp 1.053.572.000 dengan realisasi penyaluran 100% pada dua tahap, yaitu tahap I sebesar Rp 455.709.000 (43,25%) dan tahap II sebesar Rp 597.863.000 (56,75%). Namun, belum ada realisasi di tahap III alias nol rupiah.
Pertanyaannya: dari penyaluran 100% ini, apa saja hasil nyata yang bisa dirasakan warga?
Beberapa kegiatan seperti penyelenggaraan Posyandu tercatat dua kali dengan jumlah berbeda, yakni Rp 10 juta dan Rp 8,5 juta. Sementara, untuk penyediaan insentif RT/RW dialokasikan sebesar Rp 72 juta, belum lagi pembuatan rambu-rambu jalan desa Rp 60 juta, dan pengadaan sarana perkantoran hingga Rp 24 juta lebih. Ironisnya, kegiatan seremonial seperti festival adat dan keagamaan tetap kebagian jatah cukup besar: Rp 19,85 juta.
Siapa yang mengawasi penggunaan anggaran ini? Apa output yang bisa dirasakan langsung oleh warga?
Salah seorang pemerhati kemajuan desa yang tidak ingin disebut namanya menyampaikan kegeramannya,
“Ini uang rakyat, bukan buat dibelanjakan sesuka hati. Kegiatan seperti pelatihan hukum Rp 3,5 juta, koordinasi ketentraman Rp 4 juta, lalu pelatihan perlindungan anak Rp 3,5 juta, dan pembinaan PKK Rp 5 juta, ini semua output-nya mana? Jangan sampai cuma numpang kuitansi!”
Tak hanya itu, alokasi untuk keadaan mendesak Rp 50,4 juta dan dukungan RTLH GAKIN Rp 10 juta pun jadi sorotan. Warga mempertanyakan bentuk kegiatan dan siapa penerima manfaatnya. Bila tidak transparan, potensi manipulasi sangat terbuka.
Dugaan Modus: Pembelanjaan Berulang dan Absennya Akuntabilitas
Berdasarkan data yang ditelusuri, ada pola penganggaran berulang dan minim tolok ukur keberhasilan. Misalnya:
Posyandu dua kali dengan rincian berbeda
PAUD dua kali (Rp 12 juta & Rp 8 juta)
Kegiatan pelatihan yang umum dan sulit diverifikasi output-nya
Anggaran besar untuk insentif dan operasional pemerintahan, tapi tidak dijelaskan dalam bentuk yang terukur
Tim media akan segera melayangkan surat resmi permohonan LPJ dan rincian realisasi penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 kepada Pemerintah Desa Sinar Harapan.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari hak masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik sesuai:
Pasal 3 dan Pasal 11 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana setiap pengeluaran dana publik yang tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi
Warga Desa Sinar Harapan dan sekitarnya kini menanti keberanian aparatur desa untuk membuka data penggunaan dana desa secara lengkap dan rinci. Transparansi bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga perintah undang-undang.
Jika tidak segera dijelaskan dan dibuka, maka langkah hukum melalui jalur permohonan informasi publik, pengaduan ke inspektorat, dan bahkan ke aparat penegak hukum akan menjadi opsi lanjutan.
“Sudah terlalu lama rakyat diam. Sekarang waktunya bertanya: duit miliaran itu dipakai buat apa saja?”
Redaksi Media akan terus mengawal dan menyuarakan kebenaran dengan tajam, berani, dan bertanggung jawab.
Jangan main-main dengan dana rakyat. Sekali rakyat bangkit, tak akan berhenti sampai semua terang benderang.(Tim)