Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa TA 2024

Header Menu


Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa TA 2024

Citra hukum
Jumat, 11 Juli 2025


MEDIA C I T R A  H U K U M
Pringsewu – Jumat, 11 Juli 2025

Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi aparatur desa serta studi tiru yang dilaksanakan pada Oktober 2024.

Penetapan dilakukan pada Jumat siang (11/7), setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Tersangka Resmi Ditahan:

1. TH – ASN, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu.
(Surat Penetapan Tersangka No: 03/L.8.20/Fd.2/07/2025)

2. ES – Swasta, Kepala Perwakilan LPPAN Provinsi Lampung.
(Surat Penetapan Tersangka No: 04/L.8.20/Fd.2/07/2025)

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus & Peran Para Tersangka:

Tersangka ES (Swasta)

Menawarkan kegiatan Bimtek kepada TH.

Melakukan mark up biaya dan memalsukan dokumen (transportasi dan akomodasi).

Bersama TH, mendorong seluruh Kepala Pekon di Pringsewu untuk ikut Bimtek di Provinsi Jawa Barat (14–17 Oktober 2024).

Biaya dipatok Rp13 juta/peserta (Rp11 juta untuk LPPAN, Rp2 juta dikembalikan sebagai uang saku).


Tersangka TH (ASN)

Mengarahkan kepala pekon menganggarkan kegiatan dalam APBDes Perubahan 2024.

Menginstruksikan agar perubahan APBDes dilakukan setelah Bimtek selesai.

Kepala pekon merasa tertekan dan terpaksa mengikuti kegiatan.

Penahanan & Upaya Pemulihan Keuangan Negara

Berdasarkan Pasal 21 dan 24 KUHAP, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari sejak 11 Juli 2025. Tujuannya: mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.

Kejaksaan juga telah menyita uang sebesar Rp835.400.000 sebagai bentuk awal pengembalian kerugian negara. Estimasi total kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan Inspektorat Pringsewu, dan ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Penyidikan Dikembangkan – Dugaan Ada Pihak Lain Terlibat

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Kami minta semua pihak yang terkait untuk kooperatif. Negara tidak boleh dirugikan, dan hukum harus ditegakkan,” ujarnya.

Media Citra Hukum – Tegas, Tajam, Terpercaya