Citrahukum.com | Pringsewu — Pasca berakhirnya kegiatan pasar malam di area Terminal Gading Rejo, Pekon Gading Rejo Utara, Kabupaten Pringsewu, kondisi terminal kini tampak memprihatinkan. Tumpukan sampah berserakan di berbagai sudut area, menimbulkan kesan bahwa lokasi tersebut berubah fungsi menjadi tempat pembuangan akhir yang tidak resmi.
Pantauan langsung tim investigasi pada Senin sore, 21 Juli 2025, memperlihatkan situasi nyata pasca kegiatan hiburan rakyat tersebut. Sampah plastik, sisa makanan, dan limbah kegiatan lainnya belum juga dibersihkan. Ini menjadi pertanyaan besar mengenai tanggung jawab pengelolaan lingkungan dan tata kelola izin kegiatan pasar malam oleh pihak-pihak terkait.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh Tim media kepada Kepala Pekon Gading Rejo Utara, guna meminta klarifikasi terkait perizinan kegiatan pasar malam dan langkah penanganan pasca acara. Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Pekon belum memberikan tanggapan. Bahkan, narasumber yang sebelumnya sempat menjanjikan wawancara langsung itu kini sulit dihubungi dan terkesan menghindar.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik mengenai transparansi dan akuntabilitas proses izin serta pengawasan pasar malam di ruang publik milik pemerintah. Diduga, terdapat oknum-oknum yang mengajukan izin lingkungan namun tidak bertanggung jawab terhadap dampak kegiatan yang mereka selenggarakan.
Pertanyaan semakin mengemuka mengenai peran Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, sebagai instansi teknis yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan terminal. Apakah Dishub tidak mengetahui adanya kegiatan pasar malam tersebut? Ataukah pengawasan yang dilakukan memang tidak maksimal? Tidak adanya tindakan atau monitoring pasca acara menimbulkan kesan bahwa Dishub lamban atau bahkan abai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Sementara itu, pihak penyelenggara pasar malam tampak telah menyelesaikan kegiatan dan meninggalkan lokasi tanpa memastikan kebersihan dan ketertiban kembali seperti semula. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa tidak ada klausul pertanggungjawaban yang jelas dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, baik oleh pihak penyelenggara maupun pihak yang memberikan izin.
Dampak negatif terhadap lingkungan, ketidakjelasan pengawasan, dan sikap diam sejumlah pihak menjadi cerminan buruknya tata kelola ruang publik. Dibutuhkan sikap tegas dari pihak berwenang untuk menindak oknum yang terlibat dan mendorong adanya mekanisme perizinan yang lebih ketat dan bertanggung jawab di masa depan.
Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya menghadirkan informasi dari narasumber terkait guna menjaga akurasi dan keberimbangan berita. Apabila Kepala Pekon atau pihak Dishub memberikan klarifikasi, kami akan mempublikasikannya demi keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(Tim)