Satgas PKH Tertibkan Penguasaan Lahan, Pasang Plang di Empat Titik Kawasan Hutan Pesawaran

Satgas PKH Tertibkan Penguasaan Lahan, Pasang Plang di Empat Titik Kawasan Hutan Pesawaran

Citra hukum
Minggu, 27 Juli 2025


CitraHukum.com | Pesawaran – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melakukan langkah konkret dalam upaya pengamanan aset negara dengan memasang plang peringatan di empat titik kawasan hutan di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, pada Sabtu dan Minggu, 26–27 Juli 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, serta Keputusan Jaksa Agung Nomor 58 Tahun 2025 mengenai mekanisme kerja Satgas PKH.

Pemasangan plang pertama dilakukan pada Sabtu (26/7) di area Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman, mencakup wilayah Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan dan Desa Harapan Jaya, Kecamatan Padang Cermin.

Keesokan harinya, Minggu (27/7), kegiatan berlanjut di Kecamatan Gedong Tataan dan Negeri Katon, termasuk wilayah Tahura TP 11 dan TP 20 non-kehutanan yang berada di bawah pengelolaan Inhutani. Area ini mencakup sejumlah desa di Kecamatan Tegineneng (Marhorejo, Trimulyo, Gedung Gumanti, Kresnowidodo, dan Sriwidari), serta Kecamatan Negeri Katon (Tri Rahayu, Sinar Bandung, dan Bangunsari).

Secara keseluruhan, luasan kawasan yang ditertibkan mencapai 14.751,68 hektare di wilayah Tahura dan 1.181,27 hektare di area non-kehutanan. Pemasangan plang tersebut menandai penguasaan kembali oleh negara, serta menjadi bagian dari strategi penataan terpadu—meliputi inventarisasi, verifikasi, legalisasi, hingga penegakan hukum.

“Tujuan kegiatan ini adalah mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan, mencegah kerusakan lingkungan, dan menghentikan praktik penguasaan lahan ilegal,” terang Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam keterangan resminya, Senin (28/7/2025).



Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban akan terus dilanjutkan di lokasi-lokasi lain yang telah teridentifikasi. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memasuki atau memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.