๐ Opini – Redaksi Citra Hukum
๐งญ Ketika Hukum Diakhiri di Meja Presiden
Tanggal 31 Juli 2025, DPR RI menyetujui permohonan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keputusan ini disambut perdebatan publik: sah secara konstitusional, tapi pantaskah secara moral dan keadilan hukum?
๐ Dasar Konstitusional: Hak Prerogatif Presiden
Pemberian abolisi dan amnesti diatur dalam:
Pasal 14 UUD 1945
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, Pasal 1:
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada seseorang atau kelompok karena tindakan pidana tertentu, umumnya bermotif politik.
Abolisi adalah penghapusan proses hukum pidana terhadap seseorang, sebelum atau sesudah perkara masuk pengadilan.
Dari sisi legal-formal, tindakan Presiden sah dan konstitusional.
⚖️ Fakta Hukum Kasus Tom & Hasto
Tom Lembong (eks Menteri Perdagangan):
Vonis 4 tahun 6 bulan dalam kasus impor gula. Belum inkrah.
Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP):
Divonis 3,5 tahun dalam perkara gratifikasi proyek infrastruktur.
Keduanya mendapat “pengampunan”, bukan karena tak bersalah, tapi karena diampuni. Maka muncul pertanyaan: Di mana posisi keadilan pidana?
๐ Aspek Hukum: Antara Kepastian, Keadilan, dan Kemanusiaan
Dalam teori hukum (Satjipto Rahardjo), hukum harus memenuhi 3 asas:
1. Kepastian hukum → apakah aturan dijalankan tegas?
2. Keadilan hukum → apakah adil bagi semua pihak, termasuk korban/publik?
3. Kemanfaatan hukum → apakah keputusan membawa kemaslahatan?
Abolisi dan amnesti sah menurut hukum, tapi keadilannya bisa dipertanyakan, terutama jika:
Korupsi diberi pengampunan,
Pelaku elite politik,
Tanpa transparansi alasan pemberian.
๐ง Aspek Politik: Antara Kekuasaan dan Kepentingan
Secara historis, pengampunan (amnesti/abolisi) sering digunakan dalam konteks rekonsiliasi nasional, seperti:
Amnesti bagi aktivis GAM (2005) oleh Presiden SBY
Abolisi bagi aktivis PRD (1999) di awal reformasi
Namun dalam konteks saat ini:
Tom dan Hasto bukan korban politik,
Mereka bagian dari elite yang tersangkut kasus korupsi,
Pemberian abolisi/amnesti justru memunculkan kesan "perlakuan istimewa".
ICW menyebut langkah ini sebagai:
“Preseden buruk terhadap upaya pemberantasan korupsi.”
๐ฌ Perspektif Pakar
Prof. Mahfud MD (dalam kuliah umumnya di UII, Yogyakarta, 2022):
“Abolisi dan amnesti itu boleh, tapi jangan dipakai untuk menghapus pidana pejabat yang bersalah. Itu namanya bukan pengampunan, tapi kompromi.”
Prof. Umbu Rauta (UKSW):
“Secara prosedur sah, tapi menimbulkan krisis kepercayaan hukum di kalangan publik.”
๐ง Kesan di Publik: Apakah Hukum Hanya Formalitas?
Jika vonis pengadilan bisa ditiadakan hanya dengan keputusan politik, lalu:
Apakah KPK, jaksa, dan hakim sekadar simbol?
Apakah rakyat kecil bisa mendapatkan abolisi juga?
Dalam prinsip egalitarian justice, hukum harus berlaku sama bagi setiap warga negara. Pengampunan tanpa kriteria objektif yang ketat dapat menjadi bentuk abuse of power yang legal.
๐ Usulan Reformasi: Regulasi Pengampunan Harus Diperketat
Perlu dibuat:
1. UU baru atau revisi UU 11/1954 → batasi subjek pidana yang bisa diberi pengampunan.
2. Keterbukaan alasan pengampunan, wajib diumumkan kepada publik.
3. Partisipasi masyarakat sebelum keputusan final.
๐ฃ Penutup: Hukum Tak Cukup Sah, Tapi Harus Adil
Presiden boleh memberi pengampunan. Tapi kepercayaan rakyat tak bisa diperoleh dengan konstitusi saja. Karena rakyat menilai bukan hanya dari sah atau tidaknya, tapi dari adil atau tidaknya.
Jika hukum ingin tetap jadi panglima, maka ke depan, pengampunan seperti ini harus jadi pengecualian, bukan kebiasaan.
Disclaimer Redaksi:
Opini ini disusun berdasarkan informasi terbuka dari sumber resmi seperti Hukumonline.com, Undang-undang, serta pernyataan pakar. Tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi, lembaga, atau tokoh tertentu. Citra Hukum menghormati hak jawab semua pihak.
#OpiniHukum #AbolisiAmnesti #WibawaHukum #PresidenDanKeadilan #CitraHukumBersuara