Pringsewu – citrahukum.Com
Dilansir dari media radarcybernusantara.id Aksi premanisme debt collector kembali membuat resah warga. Insiden kali ini menimpa Lendra, warga asal Tanggamus, saat menunggu istrinya berbelanja di kawasan Multi Mart, Pringsewu, Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut keterangan korban, sekelompok debt collector tiba-tiba menghampiri dan mengetuk kaca mobil yang dikendarainya. Mereka memaksa Lendra keluar sambil menunjukkan surat kewajiban finansial. Namun, Lendra mengaku tidak mengetahui surat yang dimaksud sehingga merasa bingung dan ketakutan.
Tak berhenti di situ, kawanan debt collector tersebut kemudian memaksa mengambil alih kendali mobil korban dan membawanya ke kantor BFI Finance Pringsewu. Selain kendaraan, mereka juga mengambil paksa kontak pribadi milik Lendra.
Peristiwa ini menimbulkan trauma mendalam bagi korban, terlebih saat kejadian istrinya tertinggal di lokasi bersama anak perempuannya.
Setelah upaya mediasi dengan pihak debt collector tidak menemukan titik temu, Lendra akhirnya melaporkan insiden tersebut ke Polres Pringsewu dengan nomor laporan STPL: LP/237/VIII/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG.
Menanggapi laporan itu, Polres Pringsewu bergerak cepat dan profesional. Petugas segera melakukan pemantauan, memastikan keberadaan istri korban yang sempat tertinggal di lokasi, serta menjamin keamanan keluarganya di rumah.
Lendra menyampaikan apresiasinya atas kesigapan kepolisian.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Pringsewu atas respon cepat dan profesional dalam menangani laporan ini. Saya berharap proses hukum dapat berjalan adil demi perlindungan kami sekeluarga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lendra meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas praktik serupa.
“Upaya ini penting untuk menekan aksi premanisme debt collector dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Bumi Secancanan,” tutupnya.
Nazir