Jakarta – CitraHukum.com
Presiden Republik Indonesia melalui mekanisme konstitusional memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut diajukan pada akhir Juli 2025 dan telah mendapat persetujuan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 31 Juli 2025.
Kebijakan ini dikonfirmasi dalam laporan resmi Hukumonline.com bertajuk "Presiden Putihkan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Melalui Abolisi dan Amnesti" yang terbit pada 1 Agustus 2025.
📑 Dasar Hukum Pemberian Abolisi dan Amnesti
Hak Presiden untuk memberikan abolisi dan amnesti diatur dalam:
Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dan
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Pemberian abolisi maupun amnesti dilakukan dengan pertimbangan dan persetujuan DPR RI.
Menurut pemberitaan Hukumonline, Presiden mengirimkan dua surat resmi ke DPR pada akhir Juli 2025, yaitu:
Surat Nomor R-42/Pres/07/2025 tentang permohonan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Surat Nomor R-43/Pres/07/2025 tentang permohonan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.
Kedua surat tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPR pada Rabu, 31 Juli 2025, dan dinyatakan disetujui secara resmi.
▪️ Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong)
Mantan Menteri Perdagangan ini sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula. Saat proses hukum berjalan dan belum inkrah, ia mengajukan permohonan abolisi. Setelah mendapatkan persetujuan DPR, Presiden secara konstitusional memberhentikan proses hukum terhadapnya melalui keputusan abolisi.
▪️ Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDIP ini divonis 3,5 tahun penjara atas kasus gratifikasi proyek infrastruktur. Melalui proses pengajuan dan pertimbangan DPR, Presiden memberikan amnesti. Diketahui, Hasto merupakan satu dari lebih dari 1.100 orang yang termasuk dalam penerima amnesti kolektif.
Pakar hukum tata negara dan organisasi masyarakat sipil menyampaikan berbagai pandangan atas keputusan tersebut. Beberapa kalangan menilai langkah ini sebagai bagian dari kewenangan konstitusional Presiden, sementara pihak lain menyampaikan perlunya kehati-hatian agar tidak mengganggu semangat penegakan hukum.
Laporan lengkap mengenai tanggapan tersebut dimuat di Hukumonline.com dan berbagai media nasional lain pada 1–2 Agustus 2025.
Berita ini disusun berdasarkan sumber resmi dan terbuka, serta tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyudutkan pihak manapun. Citra Hukum berkomitmen menyampaikan informasi hukum secara netral, akurat, dan taat pada Kode Etik Jurnalistik serta prinsip praduga tak bersalah.
Redaksi: Citra Hukum
📞 Tanggapan dan hak jawab dapat disampaikan melalui: 0822-8214-6869
📍 Sekretariat Redaksi: Jl. Lintas Wonokriyo, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung
#BeritaHukum #AbolisiTomLembong #AmnestiHasto #DPRSetujui #CitraHukum