Citrahukum.com, Jakarta – Tragedi memilukan terjadi dalam aksi demo pada Kamis (28/8/2025) di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Seorang driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (20) meninggal dunia setelah diduga tertabrak dan terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri.
Kronologi Singkat
Peristiwa bermula ketika massa ojol melakukan aksi di sekitar Benhil. Mobil rantis Brimob yang tengah melintas disebut menabrak dan melindas korban. Affan Kurniawan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Keterangan Resmi Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyatakan keluarga korban meminta keadilan. Untuk itu, pihak Propam Mabes Polri dan Propam Korps Brimob saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap 7 personel Brimob yang berada di dalam kendaraan saat insiden terjadi.
“Sudah diamankan dan kendaraannya juga sudah dibawa ke Markas Brimob Kwitang,” ungkap Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim dalam konferensi pers di RSCM, Kamis malam (28/8/2025).
Identitas 7 Personel yang Diperiksa
Kadiv Propam Polri mengungkap inisial tujuh anggota yang diperiksa, yakni Kompol CDC, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka seluruhnya berada di dalam rantis Brimob saat insiden.
Pandangan Hukum Tim bidang hukum media citra hukum
Secara hukum, kasus ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam:
Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360 KUHP juga bisa dikenakan jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan luka berat sebelum korban meninggal.
Selain itu, karena melibatkan aparat negara, maka Kode Etik Profesi Polri dan aturan disiplin internal juga menjadi rujukan. Proses etik bisa berjalan paralel dengan proses pidana di peradilan umum.
Proses Hukum dan Alurnya
1. Pemeriksaan internal → Propam Mabes Polri & Korps Brimob periksa 7 personel.
2. Proses pidana → Jika cukup bukti, perkara dilimpahkan ke penyidik umum.
3. Etik dan disiplin → Sidang etik di internal Polri.
4. Peradilan umum → Jika terbukti bersalah, perkara disidangkan sesuai KUHP.
5. Kompensasi & keadilan restoratif → Keluarga korban berhak mendapat perlindungan hukum dan kompensasi sesuai UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Tuntutan Publik
Kematian Affan Kurniawan memicu gelombang dukacita dan desakan keadilan. Tagar #SaveOjol, #KeadilanUntukAffan, dan #TransparansiHukum ramai di media sosial. Publik menuntut proses hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu.
✅ Sumber:
Holopis.com
Detik.com
Beritasatu
Konferensi pers resmi Polda Metro Jaya & Kadiv Propam Polri
Analisa bidang hukum media citra hukum
#SaveOjol #KeadilanUntukAffan #TransparansiHukum #Brimob #PoldaMetroJaya #CitraHukum