Video Guru Arogan di SDN 9 Kedondong Viral 43 Juta Tayangan, Korwil K3S Klarifikasi, Sekretaris Dinas Pendidikan Pesawaran Akui Surat Keterangan ODGJ Masih Dicek

Video Guru Arogan di SDN 9 Kedondong Viral 43 Juta Tayangan, Korwil K3S Klarifikasi, Sekretaris Dinas Pendidikan Pesawaran Akui Surat Keterangan ODGJ Masih Dicek

Citra hukum
Minggu, 24 Agustus 2025


Citrahukum.com, Pesawaran – Sebuah video berdurasi singkat yang memperlihatkan seorang guru SD marah hingga hampir mencekik siswanya mendadak viral di media sosial. Fakta terbaru, peristiwa itu terjadi di SD Negeri 9 Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Hingga Minggu (24/8/2025), video tersebut telah ditonton lebih dari 43 juta kali, memicu keresahan publik dan perdebatan luas mengenai kondisi pendidikan di daerah.

Untuk meredakan polemik, Koordinator Wilayah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (Korwil K3S) Kecamatan Kedondong, Bu Novia, memberikan klarifikasi. Menurutnya, sosok dalam video bukanlah guru aktif yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta, melainkan seorang guru dengan status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Guru yang terlihat arogan dalam video itu bukan guru yang sedang aktif mengajar. Ia memang ODGJ, dan kebetulan berada di sekolah yang bukan tempat dia bertugas,” jelas Novia saat dikonfirmasi Citra Hukum.



Novia juga menambahkan, insiden itu sebenarnya sudah lama terjadi. Pihak sekolah langsung melaporkan kejadian ke Polsek setempat, dan guru yang bersangkutan resmi dinonaktifkan per 1 Agustus 2025.

Namun, persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi. Saat Citra Hukum mengonfirmasi lebih jauh terkait surat keterangan medis ODGJ, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran mengakui bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan.

“Surat keterangan ODGJ-nya masih kami cek, Bang,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Pesawaran saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (24/8/2025).



Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar, sebab hingga kini belum ada bukti otentik terkait status ODGJ maupun Surat Keputusan (SK) resmi pencopotan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dari guru yang bersangkutan.

Fenomena ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran. Padahal, di tahun 2024, dinas tersebut mengelola anggaran hingga Rp19.228.333.484 untuk program Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar.

Publik pun mempertanyakan: bagaimana mungkin anggaran sebesar itu sudah digelontorkan, tetapi kasus serius yang mencoreng dunia pendidikan justru tidak ditangani secara tuntas dan transparan?