Citrahukum.com, Palu — Seorang aktivis antikorupsi, Jeppi, resmi menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu pada Senin (29/9/2025). Dalam langkah tersebut, Jeppi menggandeng advokat M. Fadlan dari Jure & Partners.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk protes atas mandeknya penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso. Jeppi menyebut, sejak laporan awal pada Oktober 2024, kasus tersebut tak kunjung menunjukkan kemajuan berarti.
“Berdasarkan surat perintah penyelidikan tanggal 10 Februari 2025, Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap Dedi Irawan Talingkau selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, serta PPK dan PPTK. Namun hingga kini kasusnya mandek, berlarut-larut, dan jalan di tempat,” tegas Jeppi.
Lebih lanjut, pihaknya juga menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Tengah yang menyatakan tidak ada permohonan perhitungan kerugian negara dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. “Kami menilai, hal ini menunjukkan adanya penghentian penyidikan secara materil. Karena itu, obyek praperadilan kami adalah ketidakabsahan penghentian penyidikan secara materil oleh Termohon,” lanjutnya.
Menurut Jeppi, pengajuan praperadilan ini merupakan bentuk kepedulian dan kontrol publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi. Ia menuntut agar Kejaksaan segera melanjutkan proses hukum dengan mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara kepada BPK Perwakilan Sulawesi Tengah terkait dugaan korupsi senilai Rp14,3 miliar dalam pengadaan Chromebook tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar Kejati Sulawesi Tengah segera menetapkan tersangka terhadap Dedi Irawan Talingkau beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat. “Kami tidak ingin kasus ini dibiarkan berlarut-larut. Hukum harus ditegakkan, dan proses penyidikan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Setelah proses pendaftaran permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu rampung, pihak pemohon kini menunggu jadwal persidangan. “Kami siap mengawal jalannya persidangan hingga ada kepastian hukum,” tutup Jeppi.
(Red)