Citrahukum.com, Lampung Tengah – Belasan lembaga dan organisasi lintas sektor yang tergabung dalam Gerakan Lembaga Antar Lintas Organisasi Bersatu se-Kabupaten Lampung Tengah menggelar rapat koordinasi di Sekretariat PWRI setempat, Kamis (9/10/2025).
Rapat tersebut membahas sekaligus memantapkan rencana aksi damai ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025 mendatang.
Aksi tersebut merupakan bentuk ketidakpercayaan masyarakat dan lembaga terhadap kinerja Kejari Lampung Tengah, yang dinilai lamban serta tidak menuntaskan berbagai laporan dan aduan masyarakat.
Ketua Laskar Lamteng, Yunisa Putra, menegaskan bahwa rencana aksi ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurutnya, masyarakat dan lembaga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara terbuka terhadap aparat penegak hukum.
“Kami merasa memiliki dan mencintai Kabupaten ini. Karena itu, kami aliansi lembaga lintas organisasi se-Lamteng akan menyampaikan suara rakyat, mengkritik, sekaligus mendesak Kejari agar bekerja profesional, akuntabel, dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu,” tegas Yunisa.
Ia juga menyebutkan, dalam aksi nanti pihaknya akan membawa sejumlah isu strategis di Kabupaten Lampung Tengah, dengan fokus utama pada dugaan lemahnya kinerja Kejari dalam menuntaskan laporan masyarakat.
“Salah satunya terkait laporan Laskar mengenai dugaan gratifikasi paket proyek di fraksi PDI Perjuangan Lampung Tengah. Sudah lebih dari dua bulan, laporan ini tidak menunjukkan progres berarti. Hingga kini, baik pihak pemberi maupun penerima yang kami laporkan belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Yunisa.
Sementara itu, Ketua PWRI Lampung Tengah, Ferry Arief, menambahkan bahwa saat ini pemerintahan daerah Lamteng dinilai mulai tidak transparan dan cenderung membangun dinasti politik dalam jabatan strategis di lingkungan Pemkab.
“Aksi ini murni suara dari rekan-rekan lembaga, organisasi, dan masyarakat Lamteng. Kami hanya mengakomodir keresahan publik atas berbagai aduan dan laporan yang seolah-olah menguap tanpa kejelasan di Kejari,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Lesper, Bustamhadi, menegaskan bahwa aksi tersebut murni dan netral, bukan pesanan pihak manapun.
Ia menilai masyarakat Lampung Tengah yang dikenal dengan semboyan “Beguwai Jejamo Wawai” harus bangkit dan peduli terhadap daerahnya sendiri.
“Kalau bukan kita yang peduli terhadap Lampung Tengah, siapa lagi? Kami hanya ingin Kabupaten ini lebih baik, tidak sekadar penuh janji saat kampanye. Kewenangan besar Kejaksaan jangan sampai membuatnya abai terhadap aduan rakyat,” tegas Bustamhadi.
Diketahui, terdapat 12 lembaga dan organisasi yang tergabung dalam Gerakan Lembaga Antar Lintas Organisasi Bersatu se-Kabupaten Lampung Tengah, antara lain:
Laskar Lamteng, PWRI, Basmi, Lesper, PGK, GMBI, IWO, LPPN-RI, Lembaga Aliansi, Bara JP, JMI, dan Fored.
Aksi damai yang akan digelar di Kejari Lamteng ini dipastikan akan menjadi sorotan publik, mengingat isunya menyentuh langsung pada kinerja aparat penegak hukum dan transparansi pemerintahan daerah.(Andhika Pratama)