Curat di Way Kanan, Polsek Blambangan Umpu Ringkus Diduga ABH Curi Burung Murai

Curat di Way Kanan, Polsek Blambangan Umpu Ringkus Diduga ABH Curi Burung Murai

Citra hukum
Kamis, 09 Oktober 2025


Citrahukum.com, Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku dan ABH ((anak yang berkonflik dengan hukum) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (10/10/2025).
Satu orang ABH inisial MRP (17) berdomisili di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. (ABH merupakan residivis tindak pidana pencurian dan terlibat pencurian di 4 TKP lainnya)

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto menerangkan bahwa ABH diduga melakukan Curat pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 03.20 Wib, di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Bermula saat pelapor an. Chandra sekitar pukul 06.30 Wib hendak memberi makan seekor burung murai peliharaannya namun pelapor menyadari bahwa 1 (satu) buah kandang burung yang terbuat dari kayu warna hitam yang beirisikan seekor burung murai sudah tidak ada yang sebelumnya digantung di teras rumah pelapor.

Mengetahui peristiwa tersebut korban sempat mencari ke sekitar rumah dan mendapati bahwa 1 (satu) buah kandang burung yang terbuat dari kayu warna hitam yang sebelumnya berisi burung murai sudah tergeletak di kebun samping rumah korban. Namun burung murai korban  sudah tidak ada. 

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) ekor burung murai dengan ciri-ciri warna hitam coklat tidak memiliki bulu ekor dan ring warna biru yang apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya, Chandra memberitahu para saksi dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.

Kronologi penangkapan, pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 Wib,  Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan dari diduga ABH di Kampung Lembasung.

Selanjutnya petugas menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga ABH tanpa disertai perlawanan.

Saat ini ABH telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kapolsek.

Sementara, yang bersangkutan jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun” Imbuh Kapolsek.(Oga Mulan)