Indramayu, Citrahukum.com — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Indramayu, Miftah SH MH, mengecam keras tayangan program “Xpos” milik Trans7 yang diduga menampilkan framing negatif terhadap sosok ulama karismatik KH. Anwar Mansur, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Tayangan tersebut menuai gelombang protes luas dari kalangan santri, alumni pesantren, dan masyarakat Nahdliyin.
Menurut Miftah, tayangan yang disiarkan pada salah satu segmen “Xpos” itu bukan hanya tidak proporsional, tetapi juga dinilai melukai perasaan umat dan merendahkan martabat ulama.
“Saya pribadi, sebagai advokat, Ketua LBH Ansor Indramayu, dan alumni Pondok Lirboyo, geram dan kecewa berat. Tayangan ini bukan kritik, tapi framing sensasi tanpa literasi, merusak kepercayaan publik terhadap sosok ulama,” tegas Miftah dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (13/10/2025).
Miftah menegaskan, sebelum mengeluarkan pernyataan, dirinya telah melakukan verifikasi langsung terhadap tayangan tersebut melalui siaran resmi Trans7. “Saya sudah cek sendiri tayangannya. Faktanya benar, dan isi tayangan itu tidak mencerminkan etika jurnalistik yang adil dan berimbang,” ujarnya.
Sebagai respons awal, Miftah akan berkoordinasi dengan Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL) Pusat dan sejumlah advokat LBH Ansor di berbagai daerah untuk menyusun langkah hukum dan peringatan keras terhadap pihak stasiun televisi.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar soal satu tokoh, tapi soal kehormatan ulama dan marwah pesantren,” ujarnya tegas.
Dalam konteks sosial keagamaan Indonesia, ulama memiliki peran yang sangat besar. Menurut Miftah, ulama adalah benteng moral bangsa, bukan sosok yang pantas dijadikan bahan framing atau sensasi media.
“Kyai dan ulama bukan hanya mengajarkan ilmu agama, tapi juga menanamkan akhlak mulia, menjaga keutuhan bangsa, dan mengawal stabilitas keamanan nasional,” katanya.
Pondok pesantren seperti Lirboyo terbukti melahirkan banyak tokoh agama, cendekiawan, dan pejuang moral yang relevan dengan tantangan zaman mulai dari narkoba, miras, pergaulan bebas, LGBT, hingga derasnya arus disinformasi.
“Ketika moral bangsa banyak rusak, pesantren justru menjadi mercusuar harapan. Maka sangat tidak pantas jika lembaga penyiaran justru menyerang simbol-simbol moral itu dengan framing tak berdasar,” tambahnya.
Miftah mengungkapkan, dalam waktu dekat LBH Ansor bersama HIMASAL akan menyampaikan peringatan resmi dan somasi terbuka kepada Trans7. Bila perlu, akan ditempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Kode Etik Jurnalistik, dan aturan Dewan Pers.
“Kami mendukung kebebasan pers, tapi kebebasan pers tidak boleh dipakai untuk merendahkan martabat tokoh agama. Jika tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf terbuka, kami akan lanjutkan dengan langkah hukum,” tegasnya.
Ulama memiliki posisi strategis dalam sejarah dan kehidupan bangsa Indonesia. Mereka turut berperan dalam kemerdekaan, pendidikan, dan perlawanan terhadap kemerosotan moral. Karena itu, setiap tayangan media semestinya berlandaskan etika, riset mendalam, dan kejujuran jurnalistik.
LBH Ansor Indramayu memastikan akan terus mengawal proses ini secara hukum dan bermartabat, tanpa kekerasan, demi menjaga kehormatan ulama dan marwah pesantren.(Red)
#BelaUlama #HormatiKyai #LiterasiBukanSensasi #StopFraming #Trans7 #Xpos #MiftahLBHAnsor #SantriBersatu #LirboyoBermartabat #CitraHukum