Ketua LBH PC GP Ansor Indramayu Desak Pemerintah Bertindak Cepat Tangani Polemik Pasar Wanguk

Ketua LBH PC GP Ansor Indramayu Desak Pemerintah Bertindak Cepat Tangani Polemik Pasar Wanguk

Citra hukum
Jumat, 10 Oktober 2025


Citrahukum.com, Indramayu – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Kabupaten Indramayu, Miftah Hariri, S.H., M.H., angkat bicara terkait polemik yang terjadi di Pasar Wanguk. Ia menilai, situasi yang berkembang belakangan ini membutuhkan langkah cepat dan tegas dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, serta DPRD Indramayu agar tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
“Kami meminta semua pihak, terutama Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Indramayu, segera duduk bersama mencari solusi yang adil dan manusiawi. Jangan sampai rakyat kecil, khususnya para pedagang pasar, menjadi korban dari ketidakharmonisan kebijakan,” ujar Miftah Hariri dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).



Menurutnya, penggusuran atau relokasi pasar seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan. Ia menekankan pentingnya dialog terbuka antara pemerintah dan para pedagang agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan ketegangan maupun kehilangan mata pencaharian.

“Langkah hukum harus diiringi dengan pendekatan sosial. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan hak hidupnya karena ketidaksiapan pemerintah dalam menata kebijakan,” tambahnya.



Selain itu, Miftah juga mendorong aparat kepolisian untuk bersikap humanis dan profesional dalam menghadapi aksi-aksi protes masyarakat.

“Kami percaya aparat kepolisian memiliki komitmen menjaga keamanan dan ketertiban, namun tindakan represif bukanlah solusi. Pendekatan dialog dan humanis harus dikedepankan,” tegasnya.



LBH PC GP Ansor Indramayu, lanjut Miftah, siap menjadi jembatan mediasi hukum antara masyarakat dan pemerintah apabila dibutuhkan. Ia menegaskan bahwa tujuan utama pihaknya adalah menjaga keadilan sosial serta memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.

“LBH GP Ansor akan terus berdiri di barisan masyarakat yang tertindas, sembari tetap mengedepankan prinsip hukum dan keadilan,” pungkas Miftah Hariri.(Red)