KH Anwar Manshur: Ulama Lirboyo Penjaga Ilmu, Akhlak, dan Stabilitas Bangsa

KH Anwar Manshur: Ulama Lirboyo Penjaga Ilmu, Akhlak, dan Stabilitas Bangsa

Citra hukum
Senin, 13 Oktober 2025


Citrahukum.com, Kediri — Sosok KH Anwar Manshur dan Pondok Pesantren Lirboyo telah lama dikenal luas sebagai bagian penting dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Di tengah derasnya opini publik dan munculnya framing negatif terhadap ulama, peran KH Anwar Manshur sebagai penjaga keilmuan, akhlak, dan stabilitas sosial menjadi relevan untuk dipahami secara objektif dan berbasis data.
Sebagai pengasuh utama Pondok Pesantren Lirboyo, KH Anwar Manshur merupakan sosok kiai kharismatik yang mendedikasikan hidupnya untuk dunia pendidikan Islam. Lirboyo, yang berdiri sejak tahun 1910, telah menjadi salah satu pesantren tertua dan terbesar di Indonesia.

Ribuan santri dari berbagai provinsi menempuh pendidikan di sana. Mereka tidak hanya mempelajari fikih, tafsir, tauhid, dan kitab kuning, tetapi juga nilai-nilai akhlak, kedisiplinan, dan tanggung jawab sosial. Sistem pendidikan pesantren Lirboyo menekankan tradisi ngalap berkah, khidmah, dan ta’dzim kepada guru metode klasik yang telah terbukti membentuk karakter santri yang tangguh dan berakhlak.

Keberadaan pesantren seperti Lirboyo memiliki dampak luas di luar tembok lembaga pendidikan. Berdasarkan data Kementerian Agama Republik Indonesia, pesantren berperan penting dalam memperkuat kohesi sosial dan menjaga harmoni masyarakat.

Sikap KH Anwar Manshur yang dikenal tenang, bijak, dan moderat menjadikannya figur yang dihormati lintas kalangan. Ulama dan pesantren berperan sebagai benteng moral bangsa, tempat menanamkan nilai cinta tanah air dan toleransi, bukan kebencian atau permusuhan.

Belakangan, muncul sejumlah opini publik dan konten digital yang menyudutkan ulama dengan narasi “kiai kaya, santri budak”. Tuduhan seperti ini tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat dan tidak mencerminkan realitas pesantren secara utuh.

Secara historis dan faktual, pesantren seperti Lirboyo berkembang melalui swadaya masyarakat, gotong royong umat, serta pengabdian para kiai. Sistem “khidmah” atau pengabdian santri bukanlah bentuk perbudakan, melainkan bagian dari proses pembentukan akhlak dan kemandirian. Model ini telah menjadi ciri khas pesantren tradisional Nusantara selama lebih dari satu abad.

Data dari Kementerian Agama Republik Indonesia menunjukkan, pesantren berperan signifikan dalam pendidikan non-formal dan pembinaan masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menegaskan posisi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Pondok Pesantren Lirboyo berdiri pada tahun 1910 dan hingga kini tetap menjadi salah satu pusat pendidikan Islam terbesar di Indonesia. Ribuan alumninya telah berkiprah di berbagai bidang dari pendidikan, dakwah, sosial, hingga pemerintahan.

Dalam lintasan sejarah bangsa, pesantren turut berperan dalam perjuangan kemerdekaan dan pembentukan karakter kebangsaan. Oleh karena itu, Lirboyo sering disebut sebagai salah satu jantung pesantren tradisional Indonesia.

Kajian akademik dari berbagai perguruan tinggi menunjukkan bahwa pesantren memiliki fungsi strategis sebagai penjaga moral bangsa dan pusat peradaban Islam di Indonesia.

Dalam perspektif hukum nasional, peran pesantren telah mendapat pengakuan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi ini menegaskan bahwa pesantren berfungsi:

1. Menyelenggarakan pendidikan keagamaan.


2. Melaksanakan dakwah Islam yang moderat.


3. Mendorong pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat.



Dengan dasar hukum tersebut, tuduhan-tuduhan negatif terhadap pesantren tanpa data objektif dapat dikategorikan sebagai opini yang menyesatkan publik.

Sosok KH Anwar Manshur dan Pondok Pesantren Lirboyo bukan sekadar simbol religius, melainkan juga penopang stabilitas sosial dan penjaga warisan keilmuan bangsa. Kritik boleh disampaikan, namun harus berbasis data, kajian ilmiah, dan proporsional.

Ulama dan pesantren telah memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia selama lebih dari satu abad. Karena itu, setiap framing negatif terhadap ulama perlu dihadapi dengan fakta dan literasi yang kuat bukan prasangka.

#Lirboyo #KHAnwarManshur #PesantrenIndonesia #SantriHebat #BelaUlama #FaktaBukanFraming #PesantrenPenjagaBangsa #UU18Tahun2019 #LiterasiKeagamaan

✍️ Ditulis oleh: Surohman, S.H. — Pemimpin Redaksi Citra Hukum
🏢 Kantor Redaksi: Lampung, Indonesia

📚 Sumber Data dan Referensi Resmi:

Pondok Pesantren Lirboyo — Profil dan sejarah lembaga (1910–2025).

Kementerian Agama Republik Indonesia — Statistik dan data kontribusi pesantren nasional (laporan pendidikan Islam, 2024).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren — Dasar hukum dan pengakuan negara terhadap pesantren.

Kajian akademik perguruan tinggi Indonesia terkait peran pesantren dalam stabilitas sosial.

Dokumentasi publik dan arsip pesantren, diakses Oktober 2025.