Batu Bara — Citrahukum.com — Kecaman ini disampaikan Ketua LBH GP Ansor Batu Bara, Erwinsyah Putra, menyusul tayangan program “Expose Uncensored” yang ditayangkan pada Senin, 13 Oktober 2025. Tayangan tersebut dinilai sarat unsur SARA, menyesatkan publik, serta mencederai citra pesantren dan kiai.
“Tayangan itu tidak hanya melanggar prinsip jurnalisme, tetapi juga melecehkan pesantren dan tokoh-tokohnya. Ini berpotensi mengganggu harmoni sosial di tengah masyarakat dan memperkuat citra negatif terhadap santri, kiai, serta lembaga keagamaan,” tegas Erwin, Rabu (15/10/2025).
Menurut Erwin, program tersebut juga berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), terutama terkait penghormatan terhadap nilai agama dan keberagaman.
LBH GP Ansor Batu Bara Menyatakan Sikap:
1. Menuntut Trans7 untuk menayangkan program penyeimbang yang menampilkan kiprah santri, pesantren, dan kiai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dan P3SPS dalam tayangan tersebut.
3. Mengimbau santri dan masyarakat pesantren untuk tetap tenang, beradab, menempuh langkah hukum sesuai prosedur, serta menyerukan kepada seluruh kader Ansor dan Banser agar tetap satu komando menunggu arahan organisasi.
“Kita perlu mencermati dugaan manipulasi narasi dan pengeditan visual yang menggiring opini publik seolah-olah pesantren adalah tempat tertutup dan ekstrem. Padahal menjelang Hari Santri, seharusnya media lebih peka. Pesantren adalah lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” ujar Erwin.
LBH GP Ansor Batu Bara menegaskan, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf semata. Harus ada langkah konkret dan perbaikan nyata dalam tayangan program tersebut.
(R/CH)
