Citrahukum.com, BANDAR LAMPUNG – Setelah kasus dugaan perundungan di SMP Xaverius 2 Bandar Lampung sempat viral dan menyita perhatian publik, kini situasi di sekolah tersebut berangsur normal. Aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) kembali berjalan seperti biasa.
“Benar, kami sudah turun langsung ke sekolah dan bertemu dengan pimpinan serta jajaran guru. Semua kondusif, berjalan baik seperti biasanya,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung, Andi Lian, saat ditemui sejumlah wartawan di sekretariat LPAI Lampung, kawasan Pramuka, Kemiling, Bandar Lampung, Kamis (9/10).
Menurut Kak Andi sapaan akrabnya dugaan perundungan tersebut melibatkan sesama teman sebaya. Dari hasil klarifikasi, para siswa mengaku tidak memahami bahwa tindakan mereka bisa dikategorikan sebagai perundungan.
“Anak-anak kita ini tidak sadar kalau perbuatannya bisa melanggar hukum. Mereka gak ngerti, namanya juga anak-anak. Tapi kejadian ini jadi pelajaran berharga, bahwa hal seperti itu tidak boleh dilakukan,” jelasnya.
Andi menegaskan, setelah dilakukan penanganan dan mediasi, situasi kini telah kondusif. Semua pihak, termasuk sekolah dan orang tua, sudah memahami duduk perkaranya. Para siswa yang terlibat pun kini kembali aktif belajar di sekolah seperti sedia kala.
Pihak sekolah, kata Andi, telah berkomitmen menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi internal untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas siswa.
“Kami sempat berbicara dengan Ibu Kepala Sekolah. Beliau sangat terbuka dan siap melakukan pembenahan. Bahkan, sekolah mempersilakan LPAI untuk ikut memonitor bila ada hal-hal yang terlewat. Ini sikap yang patut diapresiasi,” tutur Andi yang dikenal dekat dengan Ketua Umum LPAI, Kak Seto.
Menyoal status salah satu siswa berinisial LND, apakah sebagai korban atau pelaku, Andi menyebut anak tersebut tetap mendapat perhatian penuh dari sekolah dan orang tuanya.
“Yang penting, LND tetap punya ruang untuk belajar dan menyelesaikan sekolahnya. Apalagi sebentar lagi mereka akan ujian. Soal teknisnya, biar sekolah yang atur,” tegasnya.
Lebih jauh, LPAI Lampung mengimbau seluruh pihak untuk menjaga suasana kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar yang justru memperkeruh keadaan.
“Mari kita percayakan penyelesaian ini kepada sekolah. Jangan sampai ada pihak luar yang justru membuat suasana makin panas. Semua harus diselesaikan dengan cara yang damai, dingin, dan bermartabat,” tutup Andi Lian, pegiat perlindungan anak di Provinsi Lampung.
CitraHukum.com – Media Hukum, Edukatif, dan Berimbang