Ratusan Warga Adat Geruduk Kantor BPN Way Kanan, Tuntut PT Karisma Angkat Kaki dari Tanah Ulayat!

Ratusan Warga Adat Geruduk Kantor BPN Way Kanan, Tuntut PT Karisma Angkat Kaki dari Tanah Ulayat!

Citra hukum
Kamis, 09 Oktober 2025


Blambangan Umpu, Citrahukum.com –
Ratusan masyarakat dari berbagai kampung di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, menggelar aksi damai di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) ATR Way Kanan, Kamis (9/10/2025).
Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Karisma yang dinilai berdiri di atas tanah ulayat masyarakat adat Buay Pangeran Udik Tanjung Raja Giham.

Peserta aksi berasal dari sejumlah kampung, di antaranya Tanjung Raja Sakti, Tanjung Raja Giham, Way Tuba, Bumi Dana, Bandar Sari, Bahuga, hingga Gemuruh.
Mereka memulai aksi dengan long march dari Bundaran Tugu Ryacudu menuju Kantor BPN ATR Way Kanan sambil membawa berbagai atribut penolakan.

Setibanya di lokasi, massa disambut personel keamanan gabungan dari TNI Kodim 0427 Way Kanan, Polres Way Kanan, dan Satpol PP Kabupaten Way Kanan. Setelah berorasi di depan kantor, perwakilan masyarakat dipersilakan masuk untuk bermediasi bersama pihak BPN.

Koordinator aksi damai, Amir Abdullah, dalam orasinya menyampaikan beberapa poin tuntutan yang menjadi dasar gerakan masyarakat adat tersebut:

1. Menolak HGU baru PT Karisma di wilayah adat Buay Pangeran Udik Tanjung Raja Giham.


2. Meminta Kepala BPN ATR dan Pemkab Way Kanan mengusir PT Karisma dari tanah ulayat masyarakat.


3. Menegaskan bahwa masyarakat adat tidak pernah dilibatkan bekerja di perkebunan sawit PT Karisma serta tidak pernah menerima kompensasi sejak tahun 1994, saat HGU pertama diterbitkan seluas 4.000 hektare.


4. Meminta Polres Way Kanan bersikap netral serta turut membantu penyelesaian tuntutan masyarakat secara adil dan transparan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala BPN ATR Kantor Pertanahan Way Kanan, Nikholas Palinggi, menjelaskan bahwa penerbitan maupun perpanjangan HGU merupakan kewenangan penuh Kementerian ATR/BPN Pusat.

“Memang pemberian Hak Guna Usaha menjadi kewenangan pusat. Tapi kami tetap wajib menampung aspirasi masyarakat. Kami akan menyurat ke pusat, namun perlu ada dasar tertulis dari masyarakat yang akan kami sampaikan,” ujar Nikholas.



Nikholas juga mengimbau masyarakat agar bersabar menunggu proses tindak lanjut resmi, sembari memastikan bahwa setiap aspirasi akan diteruskan sesuai mekanisme hukum dan administratif.

Sekitar pukul 12.30 WIB, massa aksi mulai membubarkan diri dengan tertib setelah menyampaikan aspirasi dan melakukan mediasi dengan pihak BPN ATR Way Kanan.
Seluruh rangkaian aksi berlangsung aman, damai, dan kondusif di bawah pengawalan aparat gabungan.

📰 Citrahukum.com
Media Hukum – Edukatif – Kritis – Berimbang

#CitraHukum #WayKanan #HGU #TanahUlayat #PTKarisma #BPNATR #AksiDamai #HakAdat #HukumAgraria