Citrahukum.com, Bantul — Praktisi hukum M. Arifin Joko Winahyu, S.H. mengingatkan warga Bantul agar tidak sembarangan mengoper atau menyewakan ruko dan los pasar milik pemerintah daerah kepada pihak lain tanpa izin resmi. Ia menegaskan, praktik tersebut jelas melanggar aturan daerah dan dapat berujung sanksi administratif hingga pidana apabila menimbulkan kerugian bagi kas daerah.
“Ruko pasar itu aset daerah. Penyewa hanya dapat hak pakai, bukan hak memperjualbelikan atau menyewakannya lagi. Kalau dioper-oper tanpa izin, jelas melanggar Perda,” kata Arifin, ditemui dikomplek kelurahan wonokromo pleret bantul, Kamis (20/11/2025).
Arifin menyebut ada beberapa regulasi terbaru di Bantul yang mengatur ketat pemanfaatan ruko dan los pasar dan ini harus menjadi dasar :
Perda Kabupaten Bantul No. 21 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pasar rakyat, mengatur definisi kios/los/ruko dan tata kelola pasar.
Perbup Bantul No. 58 Tahun 2022 tentang e-retribusi, yang mewajibkan pembayaran retribusi pasar dilakukan dan tercatat melalui sistem digital.
Perda Bantul No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memperbarui aturan pungutan dan memperketat pengawasan penerimaan daerah.
Selain itu, sejumlah petunjuk teknis serta Perbup pelaksana lainnya juga memberikan landasan bagi UPTD Pasar untuk menindak pelanggaran hak pakai.
Menurut Arifin, oper sewa ruko tanpa izin bukan sekadar pelanggaran ringan. Dampaknya justru cukup serius:
Merugikan PAD, karena pembayaran retribusi berpotensi tidak masuk melalui sistem resmi (e-retribusi).
Memunculkan praktik calo, di mana ruko diperjualbelikan diam-diam sehingga pedagang kecil kesulitan mendapatkan tempat.
Berpotensi pidana, apabila terjadi penyalahgunaan aset atau aliran uang ke pihak yang tidak berwenang, termasuk kemungkinan unsur tipikor, penggelapan, atau penipuan.
Arifin menilai pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan praktik tersebut, antara lain melalui:
1. Audit dan pendataan ulang pemegang hak pakai ruko/los, termasuk kelengkapan dokumen izin.
2. Verifikasi pembayaran retribusi melalui sistem e-retribusi untuk mendeteksi potensi penyimpangan.
3. Pemberian sanksi administratif, mulai dari teguran, penyegelan, hingga pencabutan hak pakai.
4. Proses hukum, apabila ditemukan indikasi kerugian negara atau pengalihan aset secara ilegal.
“Pemkab bukan hanya boleh menertibkan, tapi wajib. Kalau dibiarkan, pasar bisa kacau dan tidak adil bagi pedagang kecil,” tegas Arifin.
Arifin juga memberikan beberapa saran kepada warga dan para pedagang:
Jangan membeli atau menyewa ruko pasar melalui mekanisme oper-operan tanpa memastikan izin resmi dari Pemkab.
Bagi pedagang yang dirugikan, simpan bukti pembayaran dan segera lapor ke UPTD Pasar atau Dinas Perdagangan.
Ikut mengawasi, dengan mendorong pemerintah memanfaatkan data e-retribusi untuk menindak oper sewa ilegal.
