Citrahukum.com, Bantul, 23 November 2025 —
Praktisi hukum dan pemerhati publik, M. Arifin Joko Winahyu, S.H., menegaskan bahwa kerusakan jalan dan potensi bencana di Bantul tidak boleh dibiarkan tanpa sistem mitigasi yang jelas, terukur, dan melibatkan struktur pemerintahan paling dekat dengan masyarakat. Ia menyebut Kecamatan dan Kelurahan sebagai garda terdepan mitigasi karena merekalah yang mengetahui perkembangan infrastruktur, kondisi medan, serta dinamika risiko paling aktual di wilayah masing-masing.
“Kecamatan dan Kelurahan harus tanggap. Mereka wajib membaca situasi, melihat tanda-tanda risiko, dan langsung berkoordinasi dengan Pemkab. Jangan menunggu rusak, baru ribut,” tegas Arifin.
Menurut Arifin, setiap titik rawan harus mendapat audit teknis berkala, pengawasan proyek infrastruktur wajib diperketat, dan koordinasi lintas dinas harus berjalan setiap saat, bukan hanya ketika bencana sudah terjadi.
“Jika deteksi dini lemah, kerusakan akan membesar. Pemerintah tidak boleh bekerja reaktif,” lanjutnya.
Arifin juga menyoroti contoh terbaru yang terjadi di wilayah Bantul. Akses jalan menuju objek wisata Srikeminut di Kapanewon Imogiri amblas sepanjang sekitar 50 meter, sehingga jalur utama menuju desa wisata tersebut terputus total. Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa mitigasi dan pemantauan kontur tanah serta infrastruktur harus diperkuat hingga ke level paling bawah.
