Desa Gunung Sari Diduga Kelola Dana Desa 2024 Tidak Transparan, LMPP Layangkan Surat Klarifikasi ke Kepala Desa

Desa Gunung Sari Diduga Kelola Dana Desa 2024 Tidak Transparan, LMPP Layangkan Surat Klarifikasi ke Kepala Desa

Citra hukum
Rabu, 05 November 2025


Pesawaran — citrahukum.com
Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, kini menjadi perhatian publik. Sejumlah dugaan ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran mulai mencuat, terutama terkait kegiatan sosial-keagamaan, belanja barang, hingga insentif perangkat desa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media Citra Hukum, Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Marcab Pesawaran telah mengirimkan surat klarifikasi dan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Gunung Sari. Surat tersebut bernomor 0136/MARCAB/ORMAS-LMPP/PESAWARAN/X/2025, tertanggal Oktober 2025.

Dalam surat klarifikasi tersebut, LMPP menyampaikan adanya indikasi mark up dan kejanggalan dalam beberapa pos anggaran Dana Desa Gunung Sari Tahun 2024.
Beberapa di antaranya:

Kegiatan Sosial Keagamaan (PHBI dan HBI) dengan total Rp75 juta, dinilai tidak efisien dan melebihi batas kewajaran.

Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dan Musrenbangdes, masing-masing Rp3,2 juta, tercatat identik dan menimbulkan dugaan tumpang tindih anggaran.

Pengadaan kursi plastik sebanyak 50 unit senilai Rp5 juta dimasukkan dalam pos “Penyediaan Komputer”, yang menimbulkan dugaan kesalahan administrasi atau penyimpangan klasifikasi belanja.

Selain itu, pengelolaan insentif Ketua RT di Desa Gunung Sari juga menjadi sorotan.
Anggaran sebesar Rp207 juta untuk 276 Ketua RT diduga tidak tersalurkan secara penuh.
Belanja pakaian dinas harian sebesar Rp45,1 juta serta honor operator perangkat desa lebih dari Rp30 juta juga dinilai perlu diklarifikasi karena dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan riil.

Dalam surat tersebut, LMPP mengingatkan agar Pemerintah Desa Gunung Sari mematuhi sejumlah regulasi, di antaranya:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan 3);

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 72);

serta Permendesa Nomor 7 Tahun 2021 (Pasal 3 dan 16) yang menegaskan kewajiban penggunaan Dana Desa secara transparan, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam suratnya, LMPP meminta Kepala Desa Gunung Sari untuk memberikan klarifikasi tertulis dan dokumen realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2024, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.

“Kami hanya meminta klarifikasi resmi agar publik mendapat kepastian. Dana Desa adalah uang rakyat, maka penggunaannya harus terbuka dan akuntabel,” tulis pernyataan resmi LMPP dalam surat tersebut.

Apabila dalam batas waktu yang telah ditetapkan tidak ada tanggapan dari Pemerintah Desa Gunung Sari, LMPP menyatakan akan menempuh langkah hukum dan administratif, termasuk melapor ke Inspektorat, Kejaksaan, dan aparat pengawasan internal pemerintah.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Desa Gunung Sari harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap Kepala Desa Gunung Sari dapat memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan dugaan negatif di publik.