Citrahukum.com, Indramayu – Dugaan aksi gendam atau hipnotis yang menargetkan masyarakat kembali mencuat menjelang Lebaran. Seorang pelanggan minimarket di wilayah Kabupaten Indramayu diduga menjadi korban hingga terjadi transaksi pengiriman uang puluhan juta rupiah.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah gerai Alfamart yang berada di Blok Karanganyar, Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Seorang pelanggan bernama Rima (19), warga Desa Kedungwungu, diketahui melakukan serangkaian transaksi pengiriman uang melalui layanan yang dilayani kasir minimarket.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Rima datang ke minimarket untuk melakukan pengiriman uang kepada pihak yang sebelumnya berkomunikasi dengannya.
Dalam proses transaksi tersebut, Rima melakukan 18 kali pengiriman uang, masing-masing sebesar Rp2 juta, sehingga total nilai transaksi mencapai sekitar Rp36 juta.
Selama proses transaksi berlangsung, Rima beberapa kali meminta kasir yang bertugas, Adam, untuk terus melanjutkan pengiriman uang kepada nomor tujuan tertentu.
Menurut informasi yang diperoleh, kasir sempat menanyakan mengenai uang yang akan digunakan untuk transaksi tersebut. Namun Rima menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah seluruh transaksi selesai karena jumlah transaksi cukup banyak.
Situasi tersebut membuat transaksi terus berjalan hingga akhirnya mencapai 18 kali pengiriman.
Kejadian itu baru disadari setelah salah satu rekan kerja kasir menegur karena jumlah transaksi yang tidak biasa.
Diduga Tergiur Iming-Iming Bonus
Dari penuturan yang diperoleh, Rima mengaku sebelumnya dihubungi oleh seseorang yang menjanjikan bonus dalam jumlah besar apabila ia melakukan serangkaian pengiriman uang terlebih dahulu.
Janji tersebut diduga membuat korban tertarik dan mengikuti arahan yang diberikan oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.
Namun hingga transaksi selesai dilakukan, bonus yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Diselesaikan Secara Musyawarah
Setelah kejadian tersebut, pihak minimarket dan keluarga Rima melakukan pembahasan untuk mencari solusi atas kerugian yang timbul.
Pertemuan dilakukan di Polsek Krangkeng pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa baik Rima maupun kasir sama-sama diduga menjadi korban dari pihak luar yang memanfaatkan modus janji imbalan besar.
Kerugian yang mencapai sekitar Rp36 juta kemudian disepakati untuk diselesaikan bersama sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian dalam proses transaksi.
Pendamping hukum Rima, Miftah SH MH, bersama Moh Qosim selaku legal corporate Alfamart menyatakan bahwa kasus ini tetap akan dilaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku yang diduga berada di balik modus tersebut dapat diungkap.
Menurut Miftah, langkah hukum penting dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat, terutama menjelang momen Lebaran yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
“Kami sepakat untuk mengadukan peristiwa ini kepada kepolisian agar pihak yang diduga melakukan penipuan dengan modus iming-iming bonus bisa ditelusuri dan diproses secara hukum,” ujar Miftah.
Sementara itu, pihak Alfamart melalui perwakilan hukumnya juga menyatakan akan mendukung langkah pelaporan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan karyawan.
Imbauan Waspada Modus Penipuan
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang menjanjikan keuntungan besar secara instan.
Menjelang hari raya, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada tawaran atau instruksi transfer uang dari pihak yang tidak dikenal.
Jika menemukan kejadian serupa, masyarakat diimbau segera melapor kepada aparat kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
