Citrahukum.com, Pringsewu – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial kembali mencuat di Kecamatan Pringsewu. Sejumlah warga Pekon Fajar Agung Barat mengeluhkan adanya pungutan saat pengambilan bantuan beras dan sembako.
Warga mengaku diminta memberikan sejumlah uang ketika mengambil bantuan beras dan paket sembako. Pungutan itu disebut-sebut dilakukan oleh oknum tertentu, meski tidak ada ketetapan resmi dari pemerintah pekon.
Pihak yang terdampak adalah warga penerima bantuan. Sementara aparatur pekon ikut menjadi sorotan karena dugaan keterlibatan oknum, walaupun pemerintah pekon membantah adanya instruksi.
Keluhan warga mulai muncul dalam beberapa hari terakhir ketika bantuan pangan reguler dibagikan di pekon setempat.
Peristiwa diduga terjadi di Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Warga merasa keberatan karena bantuan yang seharusnya diterima utuh justru dibarengi pungutan. Mereka menganggap ini tidak sesuai dengan aturan dan dapat mengarah pada praktik pungli.
Salah satu warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, menyampaikan:
"Kami ini sudah susah, bantuan pun masih dimintai uang. Katanya buat ini-itu, kami bingung, takut kalau nggak bayar malah nggak dapat lagi."
Saat wartawan mencoba meminta klarifikasi, Sekretaris Pekon Fajar Agung Barat memberikan keterangan melalui sambungan telepon dinomor 08136942xxxx.
Ia menegaskan bahwa tidak ada instruksi pungutan dari pihak pemerintah pekon:
“Saya sudah tanyakan ke aparatur yang lain bang, tidak ada instruksi dari kami. Cuma mungkin karena rasa ucapan terima kasih memang ada warga yang ngasih, tapi itu sukarela warga,” ujarnya.
Sekdes berharap kejadian ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman dan meminta masyarakat tidak sungkan melapor bila ada oknum yang bertindak di luar aturan.
“Semoga hal tersebut tidak terulang lagi karena bisa menjadi ambigu dan preseden buruk,” tambahnya.
Dugaan pungli terkait pelayanan publik atau penyaluran bantuan sosial berpotensi melanggar ketentuan pidana. Regulasi utama mengenai pungutan liar antara lain:
1. Pasal 12 Huruf e UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang:
“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
Ancaman pidana: 4 – 20 tahun penjara.
2. Pasal 368 KUHP – Pemerasan
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana hingga 9 tahun penjara.
3. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Menegaskan bahwa seluruh bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah disebut pungli.
