Tanjung Balai| citrahukum.com
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Refin Tua Manulang, Klas IIB Tanjung Balai, Kotamadya Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, menyambut baik kegiatan Santi Aji Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, yang digagas Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Asahan-Tanjungbalai-Batu Bara (DPC PERADI ASTARA) pada kamis (20/11/2025).
Kunjungan ini menandai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga advokat dan pemasyarakatan guna mendorong terciptanya sistem hukum terpadu di wilayah Astara (Asahan - Tanjung Balai dan Asahan)
Tri Purnowidodo hadir bersama jajaran DPC Peradi Astara serta PBH Peradi Pos Tanjungbalai, dalam rangka mematangkan persiapan pembahasan Santi Aji KUHP Tahun 2023—sebuah program nasional yang menitikberatkan pada penguatan moral, etika, dan kesadaran hukum bagi masyarakat, aparatur, dan warga binaan.
Dari pihak Lapas, Kasi Binadik Jawilson Purba turut hadir dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya Peradi Astara. Ia menilai bahwa program Santi Aji bukan hanya penting bagi warga binaan, tetapi juga bagi petugas Lapas sebagai bagian dari peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum yang berkelanjutan.
Melalui pertemuan ini, kedua institusi sepakat untuk terus memperkuat kerja sama demi terciptanya pembinaan hukum yang lebih terintegrasi, efektif, dan berdampak bagi masyarakat luas.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama, sebagai simbol komitmen bersama dalam membangun dan menyebarluaskan kesadaran hukum di Kota Tanjungbalai dan sekitarnya.
Mengakhiri kunjungan, Tri Purnowidodo menyampaikan harapannya agar semakin banyak pihak berpartisipasi dalam kegiatan Santi Aji mendatang.
“Peradi Astara berharap peserta dari Sipir Lapas juga ikut berperan dalam seminar Santi Aji nanti, yang akan digelar di Hotel Antariksa pada 29 November 2025,” ujarnya.(Red)
