Permenkeu 81/2025 Dikeluhkan, Kepala Pekon di Pringsewu Nilai Kebijakan Berpotensi Menghambat Pembangunan

Permenkeu 81/2025 Dikeluhkan, Kepala Pekon di Pringsewu Nilai Kebijakan Berpotensi Menghambat Pembangunan

Citra hukum
Rabu, 26 November 2025


Citrahukum.com, Pringsewu — Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 81 Tahun 2025, sebagai revisi atas Permenkeu 108 Tahun 2024 tentang Dana Desa, memunculkan penolakan dari sejumlah kepala pekon di Kabupaten Pringsewu. Regulasi ini disebut mendadak, tidak sesuai kebutuhan lapangan, dan dinilai dapat memperlambat progres pembangunan desa.

Permenkeu 81/2025 mewajibkan setiap desa membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai prasyarat pencairan Tahap II Dana Desa. Sebanyak 40 persen anggaran baru dapat dirilis apabila desa menyerahkan akta pendirian koperasi dan surat komitmen APBDes yang mendukung penguatan koperasi tersebut.

Kepala Pekon Tri Tinggal Mulya, Kecamatan Adiluwih, Tintin Agustina, menyampaikan kegelisahannya. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut justru mengancam realisasi berbagai program prioritas masyarakat.

“Dana Desa itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan nyata warga. Di pekon kami, pembangunan jalan rabat beton sudah sangat dinanti. Kalau pencairannya tersendat atau sampai hangus, warga lagi-lagi menjadi korban,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/11/2025).

Menurut Tintin, kebijakan pemerintah pusat ini tidak memiliki urgensi yang jelas dan tampak seperti keputusan yang dipaksakan. Lebih dari itu, desa merasa tidak pernah mendapat sosialisasi memadai sebelum aturan diberlakukan.

“Ini seperti keputusan sepihak. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, padahal dampaknya langsung menyentuh masyarakat. Rencana pembangunan yang sudah disusun bertahun-tahun bisa buyar hanya karena syarat tambahan yang tiba-tiba muncul,” tegasnya.

Melihat besarnya risiko bagi desa, para kepala pekon di Pringsewu mendorong Ketua APDESI RI untuk segera mengambil langkah. Mereka juga menyatakan kesiapannya mengikuti gerakan nasional bersama kepala desa se-Indonesia apabila penolakan terhadap Permenkeu 81/2025 perlu digulirkan.

“Ini soal hak masyarakat desa. Kalau harus ikut gerakan nasional, kami siap,” kata Tintin.

Desakan ini menjadi sinyal kuat agar pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan tersebut demi memastikan pembangunan desa tetap berjalan tanpa hambatan administratif yang tidak perlu. (Citra Hukum)