Citrahukum.com, Tanggamus – Sejumlah kegiatan pembangunan fisik yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) Wonoharjo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, tahun anggaran 2024, menjadi perhatian setelah warga menyampaikan keluhan atas kualitas hasil pekerjaan.
Berdasarkan informasi penyaluran Dana Desa Wonoharjo tahun 2024, terdapat beberapa kegiatan fisik dengan nilai anggaran terbesar, yaitu:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Usaha Tani: Rp 90.559.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang:
Rp 77.259.000
Rp 52.765.000
Rp 52.004.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (gorong-gorong/selokan/box culvert/drainase): Rp 51.918.200
Total anggaran untuk kegiatan fisik tersebut mencapai lebih dari Rp 320 juta.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan menyampaikan bahwa kondisi jalan hasil pembangunan dinilai tidak memadai.
“Kualitas jalannya kurang bagus, ada bagian yang cepat rusak,” ujar warga.
Saat awak media mendatangi kantor Desa Wonoharjo untuk meminta keterangan mengenai kegiatan fisik tahun 2024, salah satu aparatur desa menyatakan:
“Saya tidak tahu, itu bukan wewenang saya. Silakan konfirmasi langsung ke kepala desa.”
Kepala Desa Wonoharjo, Dariyanto, saat dihubungi melalui telepon untuk dimintai tanggapan terkait kegiatan pembangunan fisik tersebut, menyampaikan:
“Sudah saya SPJ-kan, sudah diperiksa Inspektorat. Kalau mau laporkan, laporkan saja. Kamu maunya gimana? Saya laporkan juga kamu.”
Informasi Terkait Regulasi
Dalam proses pemerolehan data, media merujuk pada ketentuan:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang menjadi dasar permintaan informasi mengenai kegiatan pembangunan fisik di desa.(Tim)
