Citrahukum.com – Sejumlah warga Desa Mandala Sari, Kabupaten Lampung Timur, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Keluhan muncul setelah warga mengaku dimintai biaya yang berbeda dengan desa-desa lain di Lampung Timur.(26/11/2025)
Menurut penuturan beberapa warga, pungutan dilakukan saat proses pengumpulan berkas dan pengukuran lahan, dengan besaran biaya yang tidak seragam.
Berdasarkan keterangan narasumber, warga luar Desa Mandala Sari diduga dikenakan biaya sekitar Rp 1.000.000, sementara warga desa setempat dipungut sekitar Rp 800.000. Selain itu, bagi pemohon yang sudah memiliki Akta Jual Beli (AJB), disebutkan ada pungutan tambahan sebesar Rp 500.000.
“Kami hanya ingin proses berjalan sesuai aturan. Kalau ada biaya tambahan, seharusnya jelas dasar hukumnya dan kenapa ada perbedaan dengan desa lain,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah menegaskan bahwa program PTSL tidak dipungut biaya, kecuali biaya operasional tertentu yang diputuskan secara resmi dalam musyawarah desa.
Aturan tersebut mengacu pada:
1. SKB 3 Menteri Tahun 2017
Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang ditandatangani:
Menteri ATR/BPN
Menteri Dalam Negeri
Menteri Desa PDTT
SKB ini mengatur bahwa: ● Tidak ada pungutan di luar biaya yang ditentukan hasil kesepakatan resmi tingkat desa.
● Biaya operasional yang diperbolehkan di Provinsi Lampung berada di kisaran Rp 200.000 – Rp 450.000, tergantung hasil musyawarah desa.
● Pungutan tidak boleh melebihi batas tersebut dan harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
2. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 12 Tahun 2017 & No. 6 Tahun 2018
Tentang Penyederhanaan dan percepatan layanan PTSL, termasuk larangan pungutan di luar ketentuan SKB.
Jika ada pungutan di atas standar, maka hal tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar.
Saat dikonfirmasi awak media Citrahukum melalui telepon, Ketua Pokja PTSL Mandala Sari, Edi, membantah adanya pungutan sebagaimana dikeluhkan warga.
“Tidak ada biaya seperti yang disebutkan. Biaya administrasi hanya sebesar Rp 400.000, dan untuk pembuatan SKT (Surat Keterangan Tanah) ada biaya karena itu untuk PAD desa,” jelas Edi.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa maupun panitia resmi PTSL desa belum memberikan keterangan tertulis atau penjelasan lebih lanjut soal dasar penetapan biaya.
Jika benar terjadi pungutan di luar ketentuan SKB 3 Menteri, maka hal itu dapat berkaitan dengan:
Pasal 368 KUHP – Pemerasan
Melarang siapa pun memaksa orang lain memberikan sesuatu dengan ancaman atau penyalahgunaan jabatan.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor)
Pasal terkait:
● Pasal 12 Huruf e – Pegawai negeri yang menerima pembayaran tidak sah.
● Pasal 5 & 11 – Suap dan gratifikasi.
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016
Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)
● Menegaskan bahwa pungutan yang tidak memiliki dasar hukum termasuk tindakan pungli dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Dengan demikian, setiap pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, tidak hasil musyawarah desa, tidak diumumkan secara terbuka, atau melebihi tarif yang diatur SKB 3 Menteri, berpotensi menjadi pelanggaran.
Warga meminta pihak terkait, terutama BPN Lampung Timur, Inspektorat, dan aparat penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan PTSL di Desa Mandala Sari.
Masyarakat berharap agar setiap proses berjalan sesuai aturan tanpa merugikan pemohon sertifikat.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah desa Mandala Sari serta panitia PTSL belum memberikan jawaban resmi terkait keluhan warga. (tim)
