Citrahukum.com, Bantul, DIY — 25 November 2025.
Persoalan mendasar yang masih membayangi tata kelola keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah ketidaksinkronan antara Undang-Undang Keistimewaan DIY (UU No. 13 Tahun 2012) dengan sejumlah regulasi nasional terbaru. Ketidakharmonisan ini berlangsung terutama dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, regulasi tata ruang, pertanahan, keuangan daerah, serta aturan terkait kepegawaian.
Menurut Praktisi Hukum dan Advokat M. Arifin Joko Winahyu, S.H., kondisi tersebut memunculkan tumpang-tindih kewenangan, multitafsir kebijakan, dan kebingungan birokrasi—baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota—dalam menjalankan mandat keistimewaan.
Regulasi nasional terus mengalami perubahan sejak 2014 hingga 2025. Namun, tidak semua aturan pelaksanaan UUK, termasuk Peraturan Daerah Istimewa (Perdais), diperbarui secara simultan. Walaupun UUK DIY merupakan lex specialis, ketiadaan harmonisasi teknis justru dapat menciptakan paradoks: keistimewaan yang seharusnya memperkuat tata kelola pemerintahan dapat tersendat oleh regulasi nasional yang lebih baru dan lebih operasional.
Ketidaksinkronan ini berdampak langsung pada Pemda DIY, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, pelaksana teknis program keistimewaan, hingga masyarakat umum. Dampaknya terasa pada efektivitas pembangunan, kecepatan pelayanan publik, dan pengelolaan Dana Keistimewaan.
Tantangan ini makin terlihat setelah munculnya regulasi-regulasi baru seperti perubahan UU Pemda, UU Cipta Kerja, UU HKPD, serta aturan sektoral tata ruang, pertanahan, konstruksi, dan keuangan negara. Hambatan muncul ketika Pemda DIY menjalankan program terkait ruang budaya, pertanahan SG/PAG, pengisian jabatan tertentu, hingga mekanisme Dana Keistimewaan yang harus mengikuti standar nasional.
Titik-Titik Krusial Tumpang-Tindih yang Disorot Arifin
1. Tata Ruang – Ruang strategis budaya harus diselaraskan dengan aturan tata ruang nasional terbaru.
2. Pertanahan SG/PAG – Perlu pedoman teknis baru agar selaras dengan regulasi pertanahan nasional.
3. Jabatan Birokrasi – Terdapat perbedaan interpretasi terkait ruang diskresi keistimewaan.
4. Dana Keistimewaan – Perubahan aturan keuangan negara menuntut penyesuaian yang cepat dan adaptif.
Tiga Solusi Utama dari Arifin
1. Harmonisasi Regulasi Formal
Penyelarasan antara UUK DIY dan regulasi nasional terbaru, termasuk revisi atau pembaruan Perdais.
2. Penyusunan Pedoman Teknis Terpadu
Pedoman operasional bersama antara Pemda DIY, kabupaten/kota, dan kementerian terkait untuk menghindari multitafsir dan memperkuat koordinasi.
3. Penguatan Kepastian Hukum
Keistimewaan hanya dapat memberikan manfaat maksimal apabila seluruh aturan pendukungnya selaras, tidak multitafsir, dan dapat dieksekusi secara konsisten.
Arifin menegaskan:
“Keistimewaan DIY tidak boleh berhenti sebagai simbol sejarah. Ia harus berjalan seiring perkembangan regulasi nasional. Tanpa harmonisasi menyeluruh, keistimewaan justru akan tersandera oleh aturan yang tumpang-tindih. Kepastian hukum adalah kunci agar keistimewaan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat DIY.”
— M. Arifin Joko Winahyu, S.H.
