Pringsewu — citrahukum.com
Kebijakan larangan pembuangan limbah tinja dari mobil sedot WC swasta di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bumiayu menuai sorotan tajam. Larangan tersebut disebut disampaikan langsung oleh Kepala UPT (KUPT) Dinas Pekerjaan Umum (PU), namun ironisnya hingga kini belum memiliki payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbub).(13/12/2025)
Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi memicu pencemaran lingkungan yang lebih luas serta mematikan mata pencaharian pelaku usaha sedot WC swasta.
Larangan pembuangan limbah sedot WC ke TPA Bumiayu diberlakukan khusus bagi mobil sedot WC swasta, sementara mobil sedot WC milik Dinas PU tetap diperbolehkan membuang limbah di lokasi tersebut.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menegaskan:
“Iya bang, memang nggak boleh buang di sana kalau swasta. Perbup-nya belum jadi. Yang menyampaikan larangan itu KUPT-nya.”
Pihak yang disebut menyampaikan larangan adalah Firdaus, selaku KUPT di lingkungan Dinas PU. Namun saat awak media Citra Hukum melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sikap bungkam ini menambah tanda tanya besar atas dasar hukum, kewenangan, serta urgensi kebijakan tersebut.
Larangan tersebut berkaitan langsung dengan TPA Bumiayu, yang selama ini menjadi lokasi pembuangan limbah hasil sedot WC. Polemik ini mencuat dalam beberapa waktu terakhir dan berdampak langsung pada aktivitas harian pelaku usaha sedot WC di wilayah Pringsewu dan sekitarnya.
Masalah utama terletak pada ketiadaan regulasi resmi, namun kebijakan sudah diterapkan di lapangan. Akibatnya:
Mobil sedot WC swasta kehilangan lokasi pembuangan resmi
Limbah berpotensi dibuang sembarangan
Risiko pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat meningkat
Terjadi perlakuan berbeda antara swasta dan armada PU
Kebijakan ini dinilai sangat meresahkan, karena limbah tinja merupakan kebutuhan dasar pengelolaan sanitasi masyarakat, bukan pilihan yang bisa dihentikan begitu saja.
Jika larangan terus diberlakukan tanpa solusi:
Ke mana limbah tinja masyarakat harus dibuang?
Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi pencemaran sungai, tanah, dan lingkungan?
Bagaimana nasib para pelaku usaha sedot WC swasta yang menggantungkan hidup dari jasa tersebut?
Lebih jauh, muncul pertanyaan serius terkait mobil sedot WC milik PU yang disebut melakukan penyedotan limbah MBG, yang notabene juga merupakan kegiatan milik pihak swasta.
Lalu:
Regulasi apa yang membolehkan PU menyedot limbah MBG?
Dibuang ke mana limbah tersebut?
Berapa tarifnya dan ke mana aliran biaya itu digunakan?
Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dijawab secara terbuka.
Pemberlakuan larangan tanpa Perbub dinilai sebagai kebijakan setengah matang. Jika proses penyusunan Perbub berjalan lama, maka kekacauan pengelolaan limbah nyaris tak terhindarkan.
Padahal, negara secara tegas mewajibkan pengelolaan limbah yang aman dan berkelanjutan.
Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
→ Negara wajib mencegah pencemaran lingkungan.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
→ Setiap kebijakan daerah harus berbasis kewenangan dan regulasi yang sah.
PP No. 22 Tahun 2021
→ Pengelolaan limbah wajib dilakukan secara terencana dan berizin.
Larangan tanpa regulasi justru bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan itu sendiri.
Kebijakan yang menyangkut limbah tinja bukan persoalan sepele. Ini menyangkut kesehatan publik, lingkungan hidup, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Jika swasta dilarang, maka solusi wajib disiapkan. Jika Perbub belum jadi, maka larangan seharusnya belum diberlakukan. Dan jika PU diperbolehkan, maka transparansi regulasi dan tarif adalah keharusan.
Hingga berita ini diterbitkan, KUPT Dinas PU yang disebut menyampaikan larangan belum memberikan klarifikasi resmi.
Citra Hukum akan terus mengawal persoalan ini.(Tim)
