Angkat Bicara soal Kasus Kuota Haji, Zulkifli Lamasana: Jangan Kriminalisasi Diskresi Kebijakan Publik

Angkat Bicara soal Kasus Kuota Haji, Zulkifli Lamasana: Jangan Kriminalisasi Diskresi Kebijakan Publik

Citra hukum
Sabtu, 24 Januari 2026


Citrahukum.com, Sulawesi Tengah — Ketua Umum Paralegal dan Penggiat Desa (PAPEDA) sekaligus advokat, Zulkifli Lamasana, S.H., C.VM, angkat bicara terkait penetapan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji.

Saat ditemui awak media di kantornya di Sulawesi Tengah, Sabtu, 25 Januari 2026, Zulkifli menegaskan bahwa perkara tersebut harus ditempatkan secara proporsional dalam kerangka Hukum Administrasi Negara, agar penegakan hukum tidak bergeser menjadi kriminalisasi kebijakan publik.

“Kasus ini jangan hanya dilihat dari sisi pidana semata. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah tindakan yang dipersoalkan itu merupakan kebijakan administratif berbasis diskresi atau benar-benar perbuatan pidana,” ujar Zulkifli kepada wartawan.

Zulkifli menjelaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan merupakan bagian dari kewenangan Menteri Agama yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi tersebut memberi ruang kepada Menteri untuk mengambil kebijakan apabila terdapat tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

Menurutnya, dalam praktik pemerintahan modern, kewenangan semacam ini hampir selalu melibatkan diskresi, yakni ruang kebebasan pejabat untuk mengambil keputusan berdasarkan kondisi faktual, pertimbangan teknis, keterbatasan waktu, serta kepentingan pelayanan publik.

“Diskresi bukan pelanggaran hukum. Ia justru instrumen sah dalam tata kelola pemerintahan, selama dijalankan dalam batas kewenangan, beritikad baik, dan demi kepentingan umum,” tegasnya.

Hal tersebut, lanjut Zulkifli, secara tegas diakui dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Zulkifli mengingatkan, persoalan serius muncul ketika kebijakan administratif yang bersifat diskresioner langsung ditarik ke ranah pidana, tanpa terlebih dahulu diuji melalui mekanisme hukum administrasi.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan harus lebih dulu diuji dalam rezim administrasi, bukan langsung diproses secara pidana.

“APIP dan mekanisme pengawasan internal negara bukan sekadar pelengkap. Itu adalah filter awal agar hukum pidana tidak dijadikan alat koreksi kebijakan,” katanya.

Dalam keterangannya, Zulkifli juga menyoroti pentingnya pembuktian mens rea atau niat jahat dalam perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, tidak setiap kebijakan yang menuai polemik dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana.

“Tanpa adanya niat jahat, keuntungan pribadi, atau upaya memperkaya diri sendiri maupun orang lain, maka pemidanaan kebijakan publik berpotensi menjadi kriminalisasi,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa unsur kerugian negara harus bersifat nyata, pasti, dan dapat dihitung. Kerugian yang masih berupa asumsi, simulasi, atau perbandingan dengan kebijakan alternatif yang tidak diambil, menurutnya, tidak cukup kuat untuk menjadi dasar pemidanaan.

“Pengelolaan haji itu kompleks. Ada dana jemaah, nilai manfaat, dan kepentingan pelayanan publik yang tidak bisa disederhanakan hanya dengan pendekatan angka,” tambahnya.

Zulkifli mengingatkan bahwa kriminalisasi kebijakan dapat menimbulkan dampak sistemik yang serius terhadap tata kelola pemerintahan. Jika setiap kebijakan pejabat publik yang diperdebatkan berujung pada proses pidana, maka akan muncul ketakutan struktural dalam pengambilan keputusan.

“Pejabat akhirnya memilih kebijakan paling aman bagi dirinya, bukan kebijakan terbaik bagi masyarakat. Ini berbahaya bagi kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Meski demikian, Zulkifli menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tetap harus dihormati. Namun ia menilai, keadilan tidak hanya diukur dari keberanian menindak, melainkan juga dari ketepatan menempatkan suatu perbuatan dalam rezim hukum yang benar.

“Kasus kuota haji seharusnya menjadi momentum refleksi agar hukum pidana tidak dijadikan jalan pintas untuk mengoreksi kebijakan administratif,” pungkasnya.(Tim)