Citrahukum.com, PALU – Sekretaris Partai Hijau Wilayah Sulawesi Tengah sekaligus Kepala Departemen Advokasi Ekologi Nusantara Lestari (Ekonesia), Yogi, menolak keras rencana pembangunan industri nikel ramah lingkungan di Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, yang disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Yogi menilai klaim “ramah lingkungan” dalam industri pertambangan nikel tidak lebih dari upaya membangun narasi untuk meredam penolakan masyarakat.
“Dalam sejarah kapitalisme, tidak pernah ada ekspansi yang tidak merusak, apalagi industri pertambangan yang berwatak ekstraktivisme. Klaim industri nikel ramah lingkungan itu omong kosong,” kata Yogi dalam pernyataannya, Senin (26/1/2026).
Menurut Yogi, pernyataan gubernur berpotensi menjadi alat hegemoni untuk membentuk opini publik, khususnya masyarakat di Kecamatan Siniu, agar menerima rencana pembangunan kawasan industri tersebut.
“Apa yang disampaikan gubernur hanyalah upaya menghegemoni pikiran masyarakat Parigi Moutong, terutama di lokasi yang akan dibangun industri, supaya tidak melakukan penolakan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, Parigi Moutong merupakan salah satu lumbung pangan utama di Sulawesi Tengah yang selama ini dijaga melalui berbagai kebijakan agar tidak dirusak oleh model ekonomi yang eksploitatif.
“Parigi Moutong dibangun dari ekonomi agromaritim—pertanian dan pengolahan hasil laut. Ini basis ekonomi masyarakat yang tidak boleh dikorbankan,” ujar Yogi.
Yogi juga menyinggung kondisi wilayah pertambangan di Sulawesi Tengah, seperti Morowali, yang menurutnya menunjukkan dampak buruk industri ekstraktif di hampir seluruh sektor kehidupan.
“Kita bisa lihat Morowali hari ini. Pertambangan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas budaya ekonomi masyarakat, tanah petani, wilayah tangkap nelayan, dan nilai-nilai kearifan lokal,” katanya.
Ia menilai ekstraktivisme pertambangan lahir dari ambisi segelintir elite pemilik modal dan kekuasaan. Sementara masyarakat lokal, kata Yogi, justru menanggung kerugian paling besar.
“Sejarah mencatat, kekayaan dari pertambangan hanya dinikmati segelintir orang. Masyarakat asli justru mengalami perampasan ruang hidup,” ujarnya.
Yogi menegaskan, sejarah pertambangan di Parigi Moutong juga tidak bisa dilepaskan dari praktik kolonialisme sebelum kemerdekaan Indonesia.
“Pertambangan di Parigi Moutong adalah sejarah perampasan sumber daya alam secara kolonial, di mana masyarakat dipaksa menjadi budak di tanah kelahirannya sendiri,” katanya.
Karena itu, Yogi menolak segala bentuk pembangunan yang berbasis pertambangan di wilayah tersebut.
“Tidak boleh ada gagasan pembangunan yang bertumpu pada model pertambangan. Ide industri nikel ramah lingkungan adalah kebohongan yang lahir dari keserakahan kekuasaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyampaikan rencana pengembangan industri pengolahan bijih nikel kadar rendah (low grade) di Kecamatan Siniu. Ia mengklaim industri tersebut ramah lingkungan karena tidak menggunakan batu bara dan seluruh pasokan energinya berasal dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Rencana itu disampaikan dalam pelantikan pengurus Kadin Kabupaten Parigi Moutong periode 2026–2031, Sabtu (24/1/2026). (NAS)
