Citrahukum.com, Tada Selatan — Polemik serius mencuat di Desa Tada Selatan menyusul belum dibayarkannya gaji pegawai syara’ selama empat bulan berturut-turut. Situasi ini kian memanas setelah Kepala Desa Tada Selatan menerbitkan surat pembubaran pegawai syara’ yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tanpa mekanisme musyawarah desa.
Kritik keras disampaikan oleh Muhammad Israful Hidayah, aktivis Desa Tada Selatan. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kelalaian serius terhadap hak dasar aparatur desa yang selama ini berperan penting dalam pelayanan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
“Tidak disalurkannya gaji pegawai syara’ selama empat bulan merupakan persoalan serius. Pegawai syara’ bukan sekadar pelengkap, tetapi penjaga nilai moral, adat, dan keagamaan di tengah masyarakat. Hak mereka seharusnya dilindungi,” ujar Muhammad Israful Hidayah dalam keterangannya, Rabu (28/01/2026).
Ia juga menyoroti keputusan Kepala Desa yang menerbitkan surat pembubaran pegawai syara’ di tengah belum tuntasnya persoalan hak gaji. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan tanpa alasan yang disampaikan secara terbuka dan tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas kebijakan desa.
“Keputusan sepihak tanpa musyawarah dan tanpa pengawasan BPD menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa,” tegasnya.
Muhammad Israful Hidayah menilai, BPD memiliki peran strategis dalam menjaga prinsip checks and balances di tingkat desa. Ketika kebijakan strategis seperti pembubaran pegawai dan penggunaan anggaran dilakukan tanpa sepengetahuan BPD, hal itu dinilai berpotensi menyimpang dari tata kelola pemerintahan desa yang demokratis.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa surat pembubaran tanpa dasar yang jelas tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan keresahan di tengah masyarakat.
“Pegawai syara’ yang telah mengabdi justru diperlakukan tanpa dialog, tanpa kejelasan status, dan tanpa penghormatan atas jasa mereka. Ini sangat memprihatinkan,” tambahnya.
Ia menegaskan, Kepala Desa seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung etika pemerintahan dan menjalankan kebijakan berdasarkan aturan serta musyawarah, bukan atas kehendak sepihak.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Desa Tada Selatan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Pembayaran segera gaji pegawai syara’ tanpa penundaan.
Penjelasan terbuka dan bertanggung jawab dari Kepala Desa terkait keputusan pembubaran.
BPD diminta menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan independen.
Pemerintah kecamatan dan kabupaten didesak turun tangan melakukan evaluasi terhadap kebijakan Kepala Desa yang dinilai bermasalah.
“Diam terhadap ketidakadilan adalah bentuk pembiaran. Kritik ini bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk mengingatkan bahwa kekuasaan di tingkat desa pun harus dijalankan dengan amanah, transparan, dan berkeadilan,” pungkas Muhammad Israful Hidayah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tada Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Tim)
