Penertiban PETI di Desa Karya Mandiri, Dua Ekskavator Diamankan Polda Sulteng

Penertiban PETI di Desa Karya Mandiri, Dua Ekskavator Diamankan Polda Sulteng

Citra hukum
Senin, 26 Januari 2026


Citrahukum.com, Sulawesi Tengah — Tim Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) kembali melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang karya mandiri di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, pada Sabtu (24/01/2026).

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menyita dua unit alat berat jenis ekskavator dari sejumlah alat berat yang diketahui beroperasi di lokasi PETI. Pada hari yang sama, kedua ekskavator tersebut langsung diangkut dan diamankan ke Mapolda Sulawesi Tengah.

Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kapolda Sulawesi Tengah maupun pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk status hukum alat berat yang telah diamankan maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI di lokasi tersebut.

Ketidakjelasan ini memunculkan dugaan dari sejumlah pihak bahwa penertiban tersebut berpotensi hanya bersifat sementara. Dugaan tersebut mengarah pada kekhawatiran bahwa operasi penegakan hukum dilakukan sebatas formalitas, tanpa tindak lanjut hukum yang tegas, sehingga memungkinkan aktivitas PETI kembali beroperasi.

Dugaan tersebut diperkuat oleh fakta di lapangan, di mana dari sekitar sepuluh alat berat yang diduga beroperasi di area PETI Desa Karya Mandiri, hanya dua unit ekskavator yang diamankan oleh aparat kepolisian. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Atas dasar itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam kelangsungan aktivitas PETI di Desa Karya Mandiri. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

Sebagai bentuk kontrol publik, pihak yang menyoroti persoalan ini menyatakan akan mendatangi Polda Sulawesi Tengah untuk meminta kejelasan terkait hasil operasi penertiban tersebut. Selain itu, mereka juga akan memastikan apakah dua unit alat berat yang telah diamankan benar-benar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, atau hanya ditahan sementara tanpa tindak lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim awak media masih berupaya menghubungi pihak Polda Sulawesi Tengah untuk memperoleh konfirmasi dan keterangan resmi guna menjaga keberimbangan informasi.(Tim)