Citrahukum.com, Pesawaran – Dugaan persoalan pembayaran pasokan beras terjadi di dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Seorang pemasok beras mengaku belum menerima pembayaran senilai Rp21.060.000 atas pengiriman beras yang dilakukan pada Januari 2026.
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, peristiwa ini bermula pada 25 Januari 2026, ketika seorang pemasok berinisial R, warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, mengirimkan 1.560 kilogram beras ke dapur MBG di Kecamatan Kedondong.
Transaksi tersebut disebut dilakukan dengan seorang Person in Charge (PIC) dapur MBG berinisial ABS. Dalam transaksi itu, pemasok menerima kwitansi titipan yang mencantumkan jatuh tempo pembayaran antara 3 hingga 13 Februari 2026.
Dalam catatan yang tertulis pada kwitansi tersebut disebutkan bahwa apabila pembayaran melewati batas waktu yang ditentukan, maka beras dapat diambil kembali oleh pihak pemasok.
Namun hingga batas waktu yang disebutkan berlalu, pemasok mengaku belum menerima pembayaran sebagaimana yang dijanjikan.
Saat dikonfirmasi, menurut keterangan pemasok, oknum PIC menyampaikan bahwa pembayaran dari pihak yayasan belum diterima.
Namun keterangan berbeda disampaikan oleh pihak yayasan yang disebut dalam transaksi tersebut. Menurut penjelasan yang diperoleh media, pihak yayasan menyatakan bahwa dana pembayaran beras dimaksud telah diserahkan kepada pihak yang bersangkutan.
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan kebingungan bagi pemasok yang hingga kini masih menunggu kepastian pembayaran.
Ketika dimintai penjelasan oleh awak media, ABS mengakui bahwa dana pembayaran tersebut telah diterima. Ia juga menyampaikan bahwa sebagian dana telah digunakan dan saat ini sedang diupayakan pengembaliannya secara bertahap.
“Iya Bang, saya sudah cicil dua kali dengan nominal Rp2.000.000, kemudian Rp900.000 dan Rp900.000, total sekitar Rp3,8 juta sudah masuk. Nanti hari ini ada uang lagi yang masuk, saya transfer ke yang bersangkutan,” ujar ABS dalam keterangannya.
Selain itu, yang bersangkutan juga menyampaikan telah memberikan fotokopi sertifikat rumah sebagai bentuk jaminan atas pengembalian sisa pembayaran.
Hingga berita ini diterbitkan pada Kamis, 12 Maret 2026, proses komunikasi antara pemasok dan pihak terkait masih berlangsung, sementara pemasok berharap sisa pembayaran dapat segera diselesaikan.
Sejumlah pihak menilai persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak menimbulkan dampak terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat.
Transparansi pengelolaan keuangan dan mekanisme pembayaran kepada pemasok dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program tersebut.
Pihak terkait, baik pengelola dapur MBG maupun lembaga yang menaungi kegiatan tersebut, diharapkan dapat memberikan klarifikasi serta memastikan persoalan pembayaran kepada pemasok dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
(Tim)
