Aksi Pencurian Toko BUMDes Tunas Mukti, Kerugian Capai Rp48 Juta Lebih

Aksi Pencurian Toko BUMDes Tunas Mukti, Kerugian Capai Rp48 Juta Lebih

Citra hukum
Senin, 27 April 2026


Citrahukum.com, Lampung Utara – Aksi pencurian terjadi di Toko BUMDes Tunas Mukti yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.

Toko milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tunas Mukti itu menjadi sasaran pelaku yang diduga telah merencanakan aksinya. Pelaku diketahui merusak fasilitas keamanan dan membawa kabur sejumlah barang dagangan serta uang tunai dari dalam toko.

Kepala Desa Sidomukti, Eko Yudianto, mengatakan bahwa identitas pelaku hingga saat ini belum diketahui dan masih dalam proses penyelidikan. Laporan polisi telah dibuat oleh Nur Rahmad selaku pelapor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku terlebih dahulu memutar arah kamera CCTV yang terpasang di depan toko guna menghindari perekaman. Setelah itu, pelaku merusak gembok, mencongkel pintu garasi, serta pintu kaca untuk masuk ke dalam bangunan.

Diduga pelaku beraksi pada dini hari saat situasi sekitar dalam keadaan sepi. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang dagangan serta uang tunai yang berada di dalam toko.

Akibat kejadian tersebut, pihak BUMDes Tunas Mukti mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp48.571.501 (empat puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus satu rupiah).

Selain itu, enam lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) turut hilang, yakni:
STNK sepeda motor Honda Beat warna silver nomor polisi BE 5356 KI atas nama Eni Ratnawati

STNK Honda Vario 125 warna merah nomor polisi BE 4735 KW atas nama Tugiono

STNK Yamaha X-Ride nomor polisi BE 2307 KL atas nama Lavia Eka Fitriyanti

STNK Honda Beat warna biru hitam nomor polisi BE 5540 KI atas nama Sugiono

STNK Honda Beat warna biru nomor polisi BE 5141 KW atas nama Sri Wahyuni

STNK Honda Beat warna silver nomor polisi BE 5597 KI atas nama Rojikin

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Abung Timur dengan nomor laporan:

LP/B/IV/2026/SPKT/POLSEK ABUNG TIMUR/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 23 April 2026.

Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Abung Timur.

Pihak kepolisian masih mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari para saksi guna mengungkap pelaku pencurian.

(Samsudin)