Citrahukum.com, Gorontalo — Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pasir Putih, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, terus menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Selain menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, aktivitas ilegal tersebut juga diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk munculnya nama “K Heni” yang kini mulai menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga berjalan secara terbuka.
Sejumlah alat berat dan peralatan tambang dilaporkan beroperasi di lokasi, sementara kondisi lingkungan sekitar mengalami degradasi signifikan, mulai dari kerusakan hutan hingga pencemaran aliran sungai.
Di tengah situasi tersebut, nama “K Heni” mencuat dalam berbagai penelusuran awal yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Meski belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait keterlibatan yang bersangkutan, kemunculan nama tersebut memicu perhatian publik dan mendorong desakan agar dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam.Mereka meminta agar kasus ini ditangani secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Mengingat dampak PETI yang tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.
“Ini bukan sekadar tambang ilegal biasa. Dampaknya sudah sangat luas, mulai dari kerusakan alam hingga potensi konflik sosial. Aparat harus segera bertindak dan mengusut siapa saja yang terlibat,” ujar salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan dugaan praktik ilegal tersebut.
Namun, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas PETI di Pasir Putih sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik tersebut.
(Tim)
