Citrahukum.com, Pelalawan — Pembukaan segel pabrik milik PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Kabupaten Pelalawan menuai sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Provinsi Riau mempertanyakan proses pembukaan segel tersebut yang diduga dilakukan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Sebelumnya, pabrik PT SSS diketahui telah disegel oleh Pemda Pelalawan pada 25 Mei 2025. Penyegelan dilakukan di tengah polemik yang melibatkan karyawan, termasuk aksi massa yang menuntut pembayaran gaji yang belum dipenuhi serta dugaan penggelapan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebanyak 69 tenaga kerja disebut telah memberikan kuasa kepada LBH Ansor Provinsi Riau untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Perwakilan karyawan juga sebelumnya telah melaporkan dugaan penggelapan JHT ke Polres Pelalawan.
Perwakilan LBH Ansor Provinsi Riau, Muhammad Ali, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi terkait laporan tersebut. Ia menyebut, saat ini LBH Ansor telah mengantongi surat resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melengkapi bukti laporan yang telah diajukan.
“Ketika laporan awal dibuat, para karyawan belum berada dalam pendampingan LBH Ansor. Kini kami telah menerima dokumen pendukung dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat laporan tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, muncul informasi bahwa segel pabrik telah dibuka oleh pihak yang disebut sebagai perwakilan calon pemilik baru. Tidak lama setelah itu, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan.
Ketua LBH Ansor Provinsi Riau, Supriono, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan hak pekerja harus menjadi prioritas utama, terutama jika terjadi proses pengambilalihan perusahaan.
“Dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023, tanggung jawab terhadap hak pekerja, seperti gaji yang belum dibayarkan, pada umumnya tetap menjadi kewajiban, termasuk bagi pihak pengendali baru, kecuali ada kesepakatan lain,” jelasnya.
LBH Ansor Provinsi Riau juga meminta kejelasan apakah pembukaan segel tersebut telah melalui prosedur dan sepengetahuan Pemda Pelalawan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT SSS maupun Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait pembukaan segel tersebut.
(Tim)
