DIDUGA SERING MANGKIR, KEPALA DINAS PENDIDIKAN INISIAL "K" JARANG TERLIHAT DI KANTOR

DIDUGA SERING MANGKIR, KEPALA DINAS PENDIDIKAN INISIAL "K" JARANG TERLIHAT DI KANTOR

Citra hukum
Sabtu, 11 April 2026

 
Citrahukum.com, WAY KANAN – Fenomena ketidakhadiran pejabat publik di lingkungan pemerintahan kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada seorang Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten Way Kanan yang berinisial K.
 
Berdasarkan pantauan dan hasil pemantauan awak media, terindikasi kuat bahwa pejabat tersebut diduga sangat jarang hadir atau masuk kantor untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
 
Berulang Kali Dikunjungi, Selalu Tidak Ada
 
Untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut, tim Koreksi News telah melakukan pengecekan langsung dan berulang kali mendatangi kantor Dinas Pendidikan. Namun sayangnya, dalam beberapa kesempatan kunjungan tersebut, awak media tidak pernah bertemu langsung dengan orang nomor satu di dinas tersebut.
 
Pintu ruangan kerjanya pun seringkali terlihat terkunci atau kosong, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan sesama rekan kerja mengenai keberadaan dan kinerjanya.
 
Ketika dikonfirmasi kepada salah seorang narasumber di lingkungan kantor tersebut yang enggan disebutkan namanya demi keamanan dan kenyamanan bekerja, ia membenarkan dugaan yang beredar.
 
"Memang benar, beliau (Kepala Dinas) itu memang jarang sekali masuk kantor. Sudah menjadi hal yang biasa dan diketahui oleh banyak staf di sini," ujar narasumber tersebut dengan terbatas.
 
Kondisi ini tentu sangat disayangkan, mengingat Dinas Pendidikan merupakan salah satu instansi vital yang melayani ribuan guru, kepala sekolah, dan masyarakat umum yang membutuhkan pelayanan cepat dan penyelesaian administrasi. Ketidakhadiran pimpinan dapat menghambat jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik.
 
Tindakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pejabat yang jarang masuk kantor tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi disiplin yang berat, berdasarkan peraturan berikut:
 
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
 
- Pasal 17 ayat (1) huruf c: Setiap ASN wajib bekerja sesuai dengan jam kerja yang ditentukan.
- Pasal 17 ayat (1) huruf i: Wajib bekerja dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
 
- Pasal 3 ayat (1) huruf c: PNS wajib masuk dan bekerja sesuai dengan jam kerja yang ditentukan.
- Pasal 6: Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi mulai dari:
1. Teguran lisan.
2. Teguran tertulis.
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
4. Penundaan kenaikan pangkat atau gaji.
5. Penurunan pangkat.
6. Pembebasan dari jabatan.
7. Hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
 
Hingga berita ini diturunkan, masih belum ada klarifikasi resmi maupun penjelasan mengenai kesibukan atau alasan ketidakhadiran pejabat berinisial K tersebut.
 
(Oga Mulan)