Citrahukum.com, Bandar Lampung, 2 April 2026 – Polda Lampung melakukan penggeledahan terhadap sebuah toko emas berinisial JSR di kawasan Tanjung Karang sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Dalam kegiatan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan adanya aliran emas hasil tambang ilegal yang ditampung oleh pihak toko.
Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Lampung, Tri Ramadona, mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Polda Lampung. Ia menilai penanganan kasus tambang ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Jika ingin memberantas tambang ilegal, maka seluruh pihak yang terlibat, termasuk penampung, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, selain melakukan penggeledahan, pihak kepolisian juga membawa pemilik toko dan sejumlah karyawan ke Mapolda Lampung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tri Ramadona mengaku mengetahui adanya penggeledahan tersebut saat melintas di lokasi. Ia melihat kerumunan warga di sekitar tempat kejadian, yang kemudian diketahui merupakan aktivitas aparat kepolisian.
Sementara itu, seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa toko tersebut diduga pernah menerima emas dari salah satu tersangka dengan jumlah sekitar 2 kilogram. Namun demikian, informasi ini masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
DPC Permahi Lampung menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka aparat penegak hukum diminta untuk menetapkan tersangka terhadap siapa pun yang terlibat, baik pemilik usaha maupun pihak lain yang terkait.
Selain itu, Permahi juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, LSM, dan media, untuk turut berperan aktif dalam melakukan kontrol sosial terhadap isu tambang ilegal di Lampung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan tersebut.
