Citrahukum.com, Sumba Barat Daya, NTT – Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Yayasan Tunas Timur (YATUTIM) Kabupaten Sumba Barat Daya kian menjadi perhatian publik. Sejumlah informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk keterangan narasumber dan dokumen transaksi, mengindikasikan adanya aliran dana yang diduga tidak sesuai peruntukan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari sumber media, terdapat bukti transaksi transfer antar rekening Bank BRI dengan tujuan rekening atas nama SLD, yang diketahui merupakan pimpinan yayasan.
Salah satu bukti yang beredar menunjukkan adanya transfer sebesar Rp10 juta pada April dari pihak sekolah ke rekening tersebut.
Selain itu, ditemukan pula dokumen berupa kwitansi penyetoran tunai tertanggal 6 Desember 2023 dengan tujuan rekening yang sama. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tujuan dan dasar transaksi tersebut.
Sejumlah kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa praktik dugaan penyimpangan di lingkungan yayasan telah berlangsung cukup lama. Pernyataan ini masih perlu didalami lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kasus ini juga disebut-sebut melibatkan pengurus yayasan lainnya, termasuk DL, yang dikabarkan turut terseret dalam pusaran dugaan korupsi dana BOS. Isu ini telah menarik perhatian masyarakat serta pemerhati pendidikan di wilayah Sumba Barat Daya.
Pemerhati pendidikan menilai bahwa untuk mengungkap secara terang dugaan kasus ini, diperlukan rujukan data resmi dari Dinas Pendidikan setempat, khususnya terkait penggunaan dan penyaluran dana BOS di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan yayasan tersebut.
Di sisi lain, pada Maret 2026, pihak kuasa hukum yayasan dilaporkan telah melayangkan somasi kepada sejumlah pihak terkait pemberitaan kasus ini. Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini juga telah memasuki ranah hukum dan menjadi sengketa informasi.
Dugaan korupsi di sektor pendidikan dinilai sebagai persoalan serius karena berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat peningkatan kualitas pendidikan. Praktik penyimpangan dana BOS, jika terbukti, dapat berdampak langsung terhadap fasilitas sekolah dan hak peserta didik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan maupun pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional guna memastikan kejelasan kasus ini.
Pemberantasan korupsi di sektor pendidikan dinilai membutuhkan pengawasan ketat, transparansi pengelolaan anggaran, serta partisipasi aktif masyarakat agar praktik serupa tidak terus berulang.
(Tim)
