Gerak Cepat LBH Ansor Pringsewu! Dampingi Suami TKW Asal Padang Rejo, Upaya Pemulangan dari Malaysia Menguat

Gerak Cepat LBH Ansor Pringsewu! Dampingi Suami TKW Asal Padang Rejo, Upaya Pemulangan dari Malaysia Menguat

Citra hukum
Selasa, 07 April 2026


Citrahukum.com, Pringsewu - Komitmen membela masyarakat kecil kembali ditunjukkan LBH Ansor Pringsewu. Pada Selasa, 7 April 2026, tim pendamping hukum turun langsung melakukan upaya penyelesaian persoalan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Pekon Padang Rejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, yang hingga kini masih berada di Malaysia.

Pendampingan ini diberikan kepada Sayuti, suami dari PMI bernama Ibu Maini, yang tengah berjuang agar istrinya dapat segera kembali ke tanah air.

Tim pendamping dipimpin langsung oleh Surohman, SH, bersama Sayuti, serta turut dihadiri Edy Erwanto dan Angga Riko Rinaldo, S.Pd., CPLA.

Upaya tersebut dilakukan dengan mendatangi kantor PT/LPK Sukses Mandiri Utama Cabang Lampung dan bertemu langsung dengan pihak agency yang diwakili oleh Sodinan.

Langkah ini menjadi bagian dari pendampingan hukum terhadap masyarakat kurang mampu, khususnya dalam menghadapi persoalan pekerja migran yang berada di luar negeri.
Dalam prosesnya, LBH Ansor Pringsewu mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi terbuka, guna mencari solusi terbaik bagi kepulangan PMI.

Ketua LBH Ansor Pringsewu, Surohman, SH, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya adalah untuk memastikan hak-hak warga tetap terlindungi.

“Kami hadir mendampingi masyarakat, khususnya keluarga PMI, agar hak-haknya tidak terabaikan. Kepulangan pekerja migran adalah hak yang harus diperjuangkan.”

Sementara itu, Sayuti sebagai suami dari Ibu Maini berharap proses ini dapat segera menemukan solusi.

“Kami hanya ingin istri saya bisa pulang dengan selamat dan berkumpul kembali bersama keluarga,” ujarnya.

Diketahui, Ibu Maini saat ini masih berada di Malaysia dan menunggu proses kepulangan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius, mengingat posisi pekerja migran yang berada jauh dari keluarga dan membutuhkan perlindungan maksimal.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia:

Pasal 7 huruf c menyatakan:
“Pekerja Migran Indonesia berhak memperoleh kepulangan ke daerah asal.”
Ketentuan ini menjadi dasar kuat bahwa setiap PMI memiliki hak untuk kembali ke tanah air secara layak dan manusiawi.

Pertemuan antara tim pendamping dan pihak agency berlangsung dalam suasana kondusif. Semua pihak membuka ruang komunikasi untuk mencari jalan keluar terbaik dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keadilan.

Langkah cepat ini menjadi harapan baru bagi keluarga di Pekon Padang Rejo. Di tengah keterbatasan, pendampingan hukum menjadi jembatan penting agar suara masyarakat kecil tetap terdengar dan diperjuangkan.

(Red) 

🔥 Hashtag:
#CitraHukum
#LBHAnsorPringsewu
#GerakCepat
#PMIBerhakPulang
#KeadilanUntukRakyat
#TKWIndonesia
#LampungHariIni
#BeritaViral
#PendampinganHukum