Citrahukum.com, Lampung Utara – Aduan masyarakat terkait aktivitas kandang ayam petelur di Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, yang dituding menimbulkan bau tidak sedap dan banyaknya lalat, mulai direspons oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara.
Kepala DLH Lampung Utara, Ina Sulistya, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui koordinasi langsung di kantor pada Senin (28/4/2026). Ia menunjuk Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Lingkungan, Julian, untuk menangani persoalan tersebut.
“Saya sedang berada di rumah sakit karena orang tua dirawat. Silakan ke kantor hari Senin dan bertemu dengan Kabid Pengawasan, Bapak Julian, karena beliau yang membidangi,” ujar Ina melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/4/2026).
Tanggapan dari DLH muncul setelah adanya pemberitaan terkait keberadaan kandang ayam milik warga berinisial H.S. yang berada di area permukiman. Warga mengeluhkan dampak lingkungan berupa bau menyengat dan meningkatnya populasi lalat.
Sejumlah regulasi disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan terkait peternakan dan tata ruang.
Pemilik usaha, H.S., memberikan klarifikasi bahwa kegiatan peternakannya telah memiliki izin dan telah beroperasi sejak tahun 2004.
“Izin sudah lengkap. Saat usaha ini berdiri, di sekitar lokasi belum banyak permukiman. Saya juga telah meminta persetujuan dari warga sekitar pada waktu itu hingga tingkat kabupaten, dan saat ini sudah terdaftar melalui OSS,” jelas H.S.
Terkait keluhan masyarakat, H.S. menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi dampak lingkungan.
“Berbagai metode sudah kami lakukan. Saat ini kondisinya sudah jauh lebih baik,” tambahnya.
DLH Lampung Utara melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Lingkungan akan melakukan verifikasi lapangan, termasuk pengecekan perizinan serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, DLH memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi tindakan lebih lanjut.
Sejumlah pihak menilai, penanganan persoalan ini memerlukan pendekatan berbasis data. Klaim perbaikan dari pihak pengelola dinilai perlu diuji melalui pengukuran yang objektif, seperti uji kualitas udara dan evaluasi kondisi lingkungan sekitar.
Selain itu, perubahan kondisi wilayah dari yang semula minim permukiman menjadi lebih padat juga menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan dalam evaluasi keberlanjutan usaha.
Dengan demikian, langkah verifikasi oleh DLH diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh dan objektif terkait kondisi di lapangan, sekaligus menjawab keresahan masyarakat secara proporsional.
(Dv)
